Amil Zakat adalah orang yang ditunjuk selaku penerima, pengelola dan pendistribusian zakat kepada para Mustahik yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Menurut Ustadz Mohammad Abbas yang merupakan Ustadz di kampung penulis bahwa sesuai ketentuan dalam Al Qur'an ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang sangat berkekurangan. Dengan demikian kelompok ini sangat miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu sebabnya mereka berhak menerima zakat fitrah.
2. Miskin
Selanjutnya yang termasuk mustahik adalah miskin. Ini adalah golongan orang yang punya sedikit harta, tetapi hartanya tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Amil termasuk dalam golongan mustahik. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Yang termasuk golongan mustahik selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam.
5. Riqab/Hamba Sahaya
Golongan selanjutnya yang juga berhak menerima zakat fitrah adalah riqab, yang artinya budak atau hamba sahaya. Pada zaman Rasulullah SAW, riqab adalah orang-orang yang jadi korban perdagangan manusia, orang yang teraniaya, atau mereka yang jadi tawanan musuh.
Mereka masuk golongan mustahik karena zaman dulu zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus budak sehingga mereka bisa merdeka.