6. Gharim
Golongan keenam yang termasuk mustahik adalah gharim. Gharim merupakan orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup membayar utangnya tersebut.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah termasuk ke dalam golongan mustahik. Mereka adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Adapun mustahik yang terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan saat melakukan perjalanan demi ketaatannya pada Allah SWT.
Berdasarkan hasil musyawarah dan melihat kondisi masyarakat di kampung penulis tidak semua golongan itu ada, hanya ada 4 golongan yang berhak menerima zakat yaitu
1. Fakir
2. Miskin
3. Fi sabilillahÂ
4. Amil
Data empat golongan ini sudah disiapkan oleh para Ketua RT dan RW untuk diklarifikasi dan dinilai oleh para peserta musyawarah dan kalau memang benar-benar sesuai kenyataannya maka mereka ditetapkan sebagai Mustahik yaitu yang berhak menerima zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini.
Terakhir yang dibahas tentang rencana pengajian Halal Bihalal Warga dan Jamaah Masjid yang ditetapkan pada hari Rabu, 3 Mei 2023 sesuai dengan kesanggupan KH. Imam Syafii yang akan memberikan tausiyah pada acara halal bihalal nanti.
Manfaat MusyawarahÂ