Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.Â
Menurut tradisi Islam ( Sunnah ), Ibn 'Umar mengatakan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat Fitri bagi setiap budak , orang merdeka , pria, wanita, tua dan muda di kalangan umat Islam; satu Saa` kurma kering atau satu Saa` jelai / padi/beras sekelasnya. [1]
Tujuan utama Zakat Fitri adalah untuk memberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan festival ( Idul Fitri ) bersama dengan umat Islam lainnya.
Setiap Muslim wajib membayar Zakat Fitri di akhir bulan Ramadhan sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah memungkinkannya untuk menjalankan puasa wajib. Tujuannya adalah:
Sebagai pungutan bagi orang yang berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits : Nabi, Allah berfirman, "Puasa di bulan puasa akan tergantung di antara bumi dan langit dan tidak akan dinaikkan ke Hadirat Allah tanpa membayar Zakat Fitri ."
Untuk memurnikan mereka yang berpuasa dari tindakan atau ucapan tidak baik dan untuk membantu yang miskin yang membutuhkan.
Pandangan terakhir ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas yang menceritakan, "Nabi Allah memerintahkan Zakat Fitri bagi mereka yang berpuasa untuk melindungi mereka dari perbuatan atau ucapan tidak baik, dan untuk tujuan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan. Ini diterima sebagai Zakat bagi orang yang membayarnya sebelum shalat Id, dan itu adalah shadaqah bagi orang yang membayarnya setelah shalat. [4]
Zakat Fitrah adalah Wajib dan harus didistribusikan selama jangka waktu tertentu. Jika seseorang melewatkan jangka waktu tanpa alasan yang kuat, mereka telah berdosa dan harus menebusnya. Bentuk amal ini menjadi wajib sejak matahari terbenam di hari terakhir puasa dan tetap wajib sampai dimulainya shalat Id (yaitu sesaat setelah matahari terbit keesokan harinya). Namun, dapat dibayarkan sebelum periode yang disebutkan di atas, karena banyak sahabat (sahabat Nabi) biasa membayar Shadaqahul Fitri beberapa hari sebelum Idul Fitri. [5]
Setelah penyebaran Islam, para ahli hukum mengizinkan pembayarannya dari awal dan pertengahan Ramadhan untuk memastikan bahwa Zakat Fitri mencapai penerima pada hari Idul Fitri. Ditekankan secara khusus bahwa pembagian dilakukan sebelum sholat Idul Fitri agar mereka yang membutuhkan dapat menggunakan fitr untuk menafkahi tanggungannya di hari Idul Fitri.
Nafi` melaporkan bahwa sahabat Nabi, Ibn 'Umar, biasa memberikannya kepada mereka yang akan menerimanya dan orang-orang biasa memberikannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. [6]
Ibn 'Umar melaporkan bahwa Nabi memerintahkan agar ( Zakat Fitrah ) diberikan sebelum orang pergi untuk menunaikan sholat (Idul Fitri).
Orang yang lupa membayar Zakat Fitri tepat waktu harus melakukannya secepatnya meskipun tidak akan dihitung sebagai Zakat Fitri .