Mohon tunggu...
Ahmad Aris
Ahmad Aris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

saya merupakan mahasiswa, hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Peran Pancasila Sila Pertama dalam Upaya Pencegahan Perilaku Korupsi

5 Juli 2022   23:46 Diperbarui: 5 Juli 2022   23:46 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Ahmad Aris
NIM    : 201420000500
Prodi    : Perbankan Syariah
Dosen    : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, bahasa serta suku dan lainnya. Keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tercerai-berai, tetapi malah menjadikan negara ini menjadi satu karena masyarakat dapat hidup secara berdampingan dan rukun. Kerukunan ini bisa dilihat dari perilaku masyarakat yang sopan santun, saling menghormati antar kelompok.

Perilaku masyarakat Indonesia ini menggambarkan bahwa bangsa ini sangatlah menjunjung tinggi nilai moral religius. Penghormatan nilai-nilai ini diimplementasikan dengan menjunjung tinggi ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya tertanam disetiap perilaku masyarakat Indonesia.

Tetapi realitanya tidaklah seperti itu dan masih sangat jauh dari harapan. Berbagai perilaku tidak bermoral masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, bahkan disiarkan dimedia sosial maupun media lainnya. Salah satu tindakan tidak bermoral yang dilakukan masyarakat Indonesia dan sering diberitahukan media adalah tindakan korupsi.

Korupsi adalah tindakan tidak bermoral yang bisa dilakukan oleh siapapun, kapan pun dan dimana pun dimana dia menyalahgunakan wewenang atau kuasanya serta menyimpang dari aturan yang diberlakukan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadinya, maupun kelompoknya. Korupsi dapat merusak struktur pemerintahan, dan dapat menjadi penghambat terhadap jalannya pembangunan sosila dan pemerintahan.

Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang luar biasa serta tidak hanya meruginan satu pihak saja  tetapi banyak pihak yang dirugikan. Korupsi juga merupakan mejahatan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, karena hal itu korupsi memerlukan penanganan ekstra dalam memberantasnya, tetapi dalam prakteknya korupsi sangat sulit diberantas karena tidak mungkin diberantas keseluruhannya.

Upaya ligitasi juga sudah diupayakan dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun kenyataannya tindakan ini masih belum sempurna dalam memberantas korupsi. Bahkan meskipun sudah ada aturan dan penyelesaian tindak pidana korupsi secara ligitasi, kenyataannya tindak pidana korupsi masih dilakukan oleh beberapa masyarakat. 

Meski begitu, upaya penyelesaian secara ligitasi tidak boleh dihentikan dan justru harus ditingkatkan dan dikembangkan dengan berbagai hukuman pidana yang dapat membuat para koruptor supaya jera.

Selain upaya ligitasi, juga perlu adanya upaya non-ligitasi dalam memberantas dan mencegah tindakan korupsi. Tindakan non-ligitasi yang bisa digunakan adalah dengan memahami nilai-nilai pancasila. 

Salah satu sila yang ada pada pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan sila pertama, Nilai yang terkandung dalam sila pertama mengamanatkan bahwa nilai yang terkandung dalam sila pertama bagi bangsa Indonesia merupakan manifestasi dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan sumber referensi dari buku dan jurnal serta berbagai sumber yang sesuai dengan materi kajian mengenai korupsi dan pancasila.

Pemerintah dalam hal ini sudah melaukan berbagai pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, salah satunya yaitu dengan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berperan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk menegakkan kewajiban hukum di Indonesia. 

Wibawa hukum bukan terletak pada pemerintahan yang menciptakan hukum, tetapi ada pada hukum itu sendiri, sebab hukum itu mengatur serta membimbing kehidupan masyarakat atas dasar keadilan.

Hukum di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa. Ideologi dan pandangan hidup suatu bangsa merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa tersebut. Bagi bangsa Indonesia kristalisasi nilai-nilai tersebut terdapat pada Pancasila. 

Dimana sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan nilai inti dan nilai sumber dari nilai-nilai lainnya, masing-masing saling meliputi dan menjiwai, dan akan memberikan landasan bagi:

  1. Berlaku umum serta menyeluruh bagi semua nilai
  2. Nilai dasar bagi kemanusiaan sebagai nilai kriteria/tolok ukur
  3. Serta sebagai landasan kepercayaan sikap, perilaku serta pandangan hidup


Nilai ketuhanan yang sejatinya merupakan nilai inti dan nilai sumber dari nilai-nilai lainnya sebagai kriteria dapat memberikan kepada manusia upaya dan usaha dalam berbagai hal, yaitu:

  1. Investai Nilai
  2. Filter Tindakan Manusia
  3. Memberikan Kendali kepada Manusia
  4. Sebagai Motivasi untuk Manusia
  5. Sebagai Pengarah pada Manusia


Atas pandangan nilai-nilai diatas, maka diharapkan manuisa bertaqwa, saling menghormati, memperlakukan manusia lain secara manusiawi, kekeluargaan, keselarasan dan keseimbangan.  Nilai-nilai tersebut diperluakn untuk bangsa Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia nilai Ketuhanan, didasarkan pada Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, adapun pengamalan nilai-nilai ketuhana ini dapat disarikan sebagai berikut:

  1. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
  2. Agama dan kepercayaan adalah suatu perkara yang menyangkut hubungan pribadi anatara manusia dengan Tuhan
  3. Membina kerukunan antar umat beragama
  4. Saling menghormati dalam kebebasan menjalankan ibadah kepercayaan masing-masing
  5. Manusia Indonesia percaya serta taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai keyakinan masing-masing
  6. Bangsa Indonesia menyatakan keyakinan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
  7. Saling menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama yang berbeda-beda


Adapun penerapan nilai-nilai dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan, negara Indonesia berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka demikian Pancasila memuliakan Agama. Tidak ada pertentangan antara pancasila dan agama, serta keduanya saling melengkapi. 

Kita menyadari bahwa masyarakat Indonesia percaya kepada Tuhan, segala tindakan manusia tidak akan berhasil tanpa kehendak Tuhan. Sila pertama merupakan dasar dari cita-cita negara dan masyarakat, serta menjiwai segala kegiatan yang adil, baik dan benar.


Kembali kepada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka dibutuhkan partisipasi dan dukungan penuh dari masyarakat dan juga pejabat. Ada banyak tindakan pencegahan yang dapat diambil guna mencegah tindak pidana korupsi menurut Pancasila sila pertama, yaitu sebagai berikut:

  1. Selalu ingat kepada Tuhan, karena setiap tindakan manusia diawasi oleh Tuhan dan akan dipertanggungjawabkan oleh-Nya
  2. Tanamkan pada diri sendiri bahwa jika melakukan korupsi berarti sama saja telah membohongi Tuhan
  3. Menanamkan semangat nasional yang positif melalui pendidikan formal dan agama
  4. Para pejabat diharuskan memiliki tanggung jawab yang tinggi dan pola hidup sederhana
  5. Menanamkan nilai-nilai Pancasila pada kurikulum pendidikan terutama nilai-nilai tentang keagamaan
  6. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan pejabat tentang nilai negatif dari tindak korupsi
  7. Membuat aturan-aturan yang berat terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sehingga membuat efek jera

kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan diatas adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu caranya dengan menanamkan nilai-nilai ketuhanan yang terdapat dalam Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun