Mohon tunggu...
Ahmad Aris
Ahmad Aris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

saya merupakan mahasiswa, hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Peran Pancasila Sila Pertama dalam Upaya Pencegahan Perilaku Korupsi

5 Juli 2022   23:46 Diperbarui: 5 Juli 2022   23:46 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Ahmad Aris
NIM    : 201420000500
Prodi    : Perbankan Syariah
Dosen    : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, bahasa serta suku dan lainnya. Keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tercerai-berai, tetapi malah menjadikan negara ini menjadi satu karena masyarakat dapat hidup secara berdampingan dan rukun. Kerukunan ini bisa dilihat dari perilaku masyarakat yang sopan santun, saling menghormati antar kelompok.

Perilaku masyarakat Indonesia ini menggambarkan bahwa bangsa ini sangatlah menjunjung tinggi nilai moral religius. Penghormatan nilai-nilai ini diimplementasikan dengan menjunjung tinggi ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya tertanam disetiap perilaku masyarakat Indonesia.

Tetapi realitanya tidaklah seperti itu dan masih sangat jauh dari harapan. Berbagai perilaku tidak bermoral masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, bahkan disiarkan dimedia sosial maupun media lainnya. Salah satu tindakan tidak bermoral yang dilakukan masyarakat Indonesia dan sering diberitahukan media adalah tindakan korupsi.

Korupsi adalah tindakan tidak bermoral yang bisa dilakukan oleh siapapun, kapan pun dan dimana pun dimana dia menyalahgunakan wewenang atau kuasanya serta menyimpang dari aturan yang diberlakukan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadinya, maupun kelompoknya. Korupsi dapat merusak struktur pemerintahan, dan dapat menjadi penghambat terhadap jalannya pembangunan sosila dan pemerintahan.

Tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang luar biasa serta tidak hanya meruginan satu pihak saja  tetapi banyak pihak yang dirugikan. Korupsi juga merupakan mejahatan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, karena hal itu korupsi memerlukan penanganan ekstra dalam memberantasnya, tetapi dalam prakteknya korupsi sangat sulit diberantas karena tidak mungkin diberantas keseluruhannya.

Upaya ligitasi juga sudah diupayakan dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun kenyataannya tindakan ini masih belum sempurna dalam memberantas korupsi. Bahkan meskipun sudah ada aturan dan penyelesaian tindak pidana korupsi secara ligitasi, kenyataannya tindak pidana korupsi masih dilakukan oleh beberapa masyarakat. 

Meski begitu, upaya penyelesaian secara ligitasi tidak boleh dihentikan dan justru harus ditingkatkan dan dikembangkan dengan berbagai hukuman pidana yang dapat membuat para koruptor supaya jera.

Selain upaya ligitasi, juga perlu adanya upaya non-ligitasi dalam memberantas dan mencegah tindakan korupsi. Tindakan non-ligitasi yang bisa digunakan adalah dengan memahami nilai-nilai pancasila. 

Salah satu sila yang ada pada pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan sila pertama, Nilai yang terkandung dalam sila pertama mengamanatkan bahwa nilai yang terkandung dalam sila pertama bagi bangsa Indonesia merupakan manifestasi dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan sumber referensi dari buku dan jurnal serta berbagai sumber yang sesuai dengan materi kajian mengenai korupsi dan pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun