Kedua lembaga ini berfungsi seperti eksekutif dalam pemerintahan, seperti presiden dan gubernur, yang melaksanakan program-program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Lembaga Yudikatif: Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM)
Majelis Perwakilan Mahasiswa berperan sebagai badan pengawas yang memastikan semua kebijakan dan pelaksanaan program kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fungsi Pengawasan: MPM mengawasi DEMA Institut dan DEMA Fakultas dalam pelaksanaan program kerja dan kebijakan.
- Penegakan Peraturan: MPM berperan dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Senat Mahasiswa, memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai prosedur.
- Menyelesaikan Konflik: Sebagai lembaga yudikatif, MPM juga berfungsi menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara lembaga mahasiswa atau antara mahasiswa dengan organisasi kampus lainnya.
Ini sejalan dengan peran lembaga yudikatif di pemerintahan, seperti Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan, yang bertugas menjaga supremasi hukum.
Struktur organisasi mahasiswa di kampus mencerminkan sistem pemerintahan suatu negara:
- Legislatif (Senat Mahasiswa): Membuat kebijakan dan peraturan.
- Eksekutif (DEMA Institut dan Fakultas): Melaksanakan kebijakan dan mengelola program kerja.
- Yudikatif (MPM): Mengawasi dan menegakkan aturan.
Dengan struktur ini, kampus menjadi tempat pembelajaran yang ideal bagi mahasiswa untuk memahami tata kelola organisasi dan sistem pemerintahan. Mahasiswa belajar tentang pembuatan keputusan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan penyelesaian konflik, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk peran di masyarakat yang lebih luas.
HMPS dan KOSMA
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Komunitas Mahasiswa (Kosma) memiliki fungsi yang signifikan dalam struktur organisasi kemahasiswaan. Dalam konteks kampus yang disebut sebagai miniatur negara, keduanya dapat dianalogikan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang saling melengkapi, yaitu HMPS sebagai lembaga legislatif di tingkat program studi dan Kosma sebagai lembaga eksekutif yang mendukung pelaksanaan kegiatan mahasiswa. Berikut penjelasannya:
1. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
HMPS adalah organisasi yang mewadahi mahasiswa dalam satu program studi untuk berorganisasi, berkolaborasi, dan mengembangkan potensi diri.
a. Fungsi HMPS
- Mewakili Aspirasi Mahasiswa: HMPS bertugas menampung aspirasi mahasiswa di tingkat program studi dan menyampaikannya kepada fakultas atau pihak universitas.
- Membuat Kebijakan di Program Studi: HMPS berperan dalam menyusun rencana kerja dan program kegiatan yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa, termasuk kegiatan akademik, seminar, atau lokakarya.
- Wadah Pengembangan Potensi: Sebagai organisasi yang berorientasi pada pengembangan diri, HMPS membantu mahasiswa dalam menggali potensi, baik di bidang akademik maupun non-akademik.