Senat Mahasiswa Institut berperan sebagai badan legislatif tertinggi di kampus. Peran dan fungsi mereka meliputi:
a. Membuat Peraturan dan Kebijakan: Senat bertugas merancang peraturan yang mengatur tata kehidupan mahasiswa, seperti aturan organisasi, kode etik mahasiswa, dan kebijakan kegiatan kampus.
b. Perwakilan Mahasiswa: Senat berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan kepada pihak universitas.
c. Pengawasan Kebijakan: Senat mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan yang diusulkan oleh lembaga eksekutif.
Ini sejalan dengan fungsi parlemen di pemerintahan negara, yang bertanggung jawab atas pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
2. Lembaga Eksekutif: Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Lembaga eksekutif di kampus dibagi menjadi dua tingkat, yaitu DEMA Institut dan DEMA Fakultas, dengan peran sebagai berikut:
a. DEMA Institut
DEMA Institut bertugas melaksanakan program kerja yang telah dirancang dan disetujui oleh Senat Mahasiswa.
- Implementasi Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk kepentingan seluruh mahasiswa di tingkat institut.
- Pengelolaan Program Kerja: Menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan kegiatan sosial, yang berskala universitas.
- Koordinasi Organisasi: Mengelola hubungan antara fakultas-fakultas dan lembaga kemahasiswaan di tingkat institut.
b. DEMA Fakultas
DEMA Fakultas menjalankan fungsi serupa di tingkat fakultas dengan fokus yang lebih spesifik pada kebutuhan mahasiswa di fakultas tersebut.
- Program Kerja Fakultas: Menyusun dan menjalankan program kerja yang relevan dengan bidang studi fakultas.
- Koordinasi dengan DEMA Institut: Bekerja sama dengan DEMA Institut untuk memastikan program di tingkat fakultas sejalan dengan kebijakan kampus secara keseluruhan.