Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Menelusuri Jejak Keadilan dan Kekuasaan: Menjelajahi Dunia Filsafat Politik

11 Juli 2024   16:25 Diperbarui: 11 Juli 2024   16:39 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gejolak rakyat yang sering kali berubah menjadi revolusi berdarah menunjukkan perlunya pembatasan kekuasaan pemimpin negara. Teori kedaulatan rakyat yang dicetuskan oleh John Locke, Montesquieu, dan Rousseau bertujuan agar pemimpin tidak memimpin tanpa batas. Rakyat dianggap memahami apa yang mereka inginkan dan dapat menentukan bagaimana seharusnya pemerintahan berjalan.

e. Hubungan Teori Kedaulatan Rakyat dengan Demokrasi

Teori kedaulatan rakyat menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi modern, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian berbeda sebagaimana dinyatakan oleh Montesquieu dalam Trias Politika:

1) Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan ini berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dalam suatu negara. Orang-orang yang berada di kekuasaan ini idealnya adalah mereka yang dekat dengan rakyat dan memahami keinginan, keresahan, kebahagiaan, cita-cita, dan keluhan rakyat. Di Indonesia, lembaga yang memegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2) Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menjalankan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet kementerian. Tugas lembaga eksekutif ini meliputi menjalankan undang-undang, mengangkat dan memberhentikan menteri, mengajukan RUU, dan lain sebagainya.

3) Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan mengadili kekuasaan eksekutif jika tidak sesuai dengan amanat rakyat. Di Indonesia, lembaga yang berperan sebagai kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Jean Jacques Rousseau, dengan pandangannya tentang kesetaraan, demokrasi, dan kontrak sosial, telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan filsafat politik. Ia menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat dan perlunya pembatasan kekuasaan pemimpin negara. Pemikiran Rousseau telah menjadi dasar bagi banyak sistem demokrasi modern dan memberikan inspirasi bagi perjuangan untuk kebebasan dan keadilan di seluruh dunia.

5. John Bordley Rawls

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun