Gejolak rakyat yang sering kali berubah menjadi revolusi berdarah menunjukkan perlunya pembatasan kekuasaan pemimpin negara. Teori kedaulatan rakyat yang dicetuskan oleh John Locke, Montesquieu, dan Rousseau bertujuan agar pemimpin tidak memimpin tanpa batas. Rakyat dianggap memahami apa yang mereka inginkan dan dapat menentukan bagaimana seharusnya pemerintahan berjalan.
e. Hubungan Teori Kedaulatan Rakyat dengan Demokrasi
Teori kedaulatan rakyat menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi modern, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian berbeda sebagaimana dinyatakan oleh Montesquieu dalam Trias Politika:
1) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan ini berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dalam suatu negara. Orang-orang yang berada di kekuasaan ini idealnya adalah mereka yang dekat dengan rakyat dan memahami keinginan, keresahan, kebahagiaan, cita-cita, dan keluhan rakyat. Di Indonesia, lembaga yang memegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menjalankan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet kementerian. Tugas lembaga eksekutif ini meliputi menjalankan undang-undang, mengangkat dan memberhentikan menteri, mengajukan RUU, dan lain sebagainya.
3) Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan mengadili kekuasaan eksekutif jika tidak sesuai dengan amanat rakyat. Di Indonesia, lembaga yang berperan sebagai kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Jean Jacques Rousseau, dengan pandangannya tentang kesetaraan, demokrasi, dan kontrak sosial, telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan filsafat politik. Ia menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat dan perlunya pembatasan kekuasaan pemimpin negara. Pemikiran Rousseau telah menjadi dasar bagi banyak sistem demokrasi modern dan memberikan inspirasi bagi perjuangan untuk kebebasan dan keadilan di seluruh dunia.
5. John Bordley Rawls