Tahap kedua adalah keadaan perang. Ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial, situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status hierarkis lainnya. Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai berubah menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.
3) Terbentuknya Negara (Commonwealth)
Untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, masyarakat sepakat mengadakan "perjanjian asal" atau kontrak sosial. Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Dalam perjanjian ini, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki dalam keadaan alamiah kepada negara: hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.
d. Konsekuensi Ajaran Locke
Ajaran Locke menimbulkan dua konsekuensi utama:
1) Kekuasaan Negara Terbatas
Kekuasaan negara pada dasarnya terbatas dan tidak mutlak karena kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
2) Tujuan Pembentukan Negara
Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan ini, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara. Locke berpendapat bahwa negara harus bertindak sebagai pelindung hak-hak individu dan berfungsi dalam batasan yang ditetapkan oleh masyarakat.
e. Pengaruh dan Warisan