Sementara itu, Imam Abu Hanifah memperbolehkan niat puasa dilakukan di pagi hari sebelum waktu Dhuhur. Dalam pandangan ini, seseorang dapat menetapkan niat untuk berpuasa pada hari tersebut setelah bangun tidur dan sebelum waktu Dhuhur tiba. Pendapat ini memberikan kelonggaran kepada individu dalam menetapkan niat puasa, tetapi tetap memastikan bahwa niat tersebut dinyatakan sebelum waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.Â
Perbedaan pendapat ini mencerminkan keragaman dalam interpretasi dan praktik ibadah puasa di antara berbagai mazhab dalam Islam. Meskipun ada perbedaan pendapat, prinsip kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama tetap menjadi inti dari setiap pandangan, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan agama yang diyakini.
Kajian ini tidak hanya dihadiri oleh jamaah yang hadir langsung di masjid, tetapi juga disiarkan secara online melalui platform daring. Antusiasme para jamaah terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik secara langsung maupun melalui media daring. Diskusi yang hidup dan bersemangat menunjukkan minat yang besar dari peserta untuk memperdalam pemahaman mereka tentang puasa Ramadan berdasarkan kitab Fathul Mu'in.
Acara kajian ditutup dengan sesi buka bersama, di mana para jamaah dapat menikmati hidangan rawon yang lezat. Suasana kebersamaan dalam acara buka bersama memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan di antara jamaah. Hal ini juga menjadi momen untuk berbagi kebahagiaan dan kenikmatan bersama setelah menjalankan ibadah puasa dan memperoleh ilmu pengetahuan baru dalam kajian tersebut.Â
Penyelenggaraan kajian yang menggabungkan antara kegiatan luring di masjid dan siaran daring menunjukkan kesungguhan dalam menyediakan akses bagi semua individu untuk memperoleh manfaat dari acara tersebut. Dengan cara ini, kajian dapat mencapai lebih banyak peserta dan memperluas dampaknya dalam penyebaran ilmu agama dan semangat kebersamaan di kalangan umat Islam.
Pengajian kitab kuning Fathul Mu'in di Masjid NU Cabang Ponorogo merupakan salah satu manifestasi semarak Ramadan. Kajian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang ibadah puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali persaudaraan di antara umat Islam.Â
Kegiatan ngaji kitab kuning Fathul Mu'in di masjid menjadi bukti nyata dari semangat kebersamaan umat Islam dalam mengisi bulan Ramadan dengan ibadah dan pengetahuan agama. Melalui kajian ini, para jamaah dapat memperdalam pemahaman mereka tentang hukum dan makna puasa Ramadan berdasarkan penafsiran dalam kitab Fathul Mu'in.
Tidak hanya itu, kajian ini juga menjadi wadah untuk memperkuat tali persaudaraan di antara umat Islam. Kehadiran para jamaah dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan muda maupun tua, menunjukkan semangat bersama dalam mengeksplorasi dan memahami ajaran agama Islam. Diskusi dan interaksi antara para peserta juga menjadi ajang untuk saling berbagi pengalaman dan pandangan, yang pada akhirnya mempererat rasa persaudaraan di antara mereka.Â
Dengan demikian, ngaji kitab kuning Fathul Mu'in di Masjid NU Cabang Ponorogo tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan agama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkokoh hubungan kebersamaan dan persaudaraan di tengah umat Islam, sehingga menciptakan suasana Ramadan yang penuh berkah dan harmoni.