Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 Februari 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional, merupakan sebuah langkah yang sangat bersejarah dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Keputusan ini memiliki implikasi yang besar terhadap dinamika politik Indonesia dan membawa dampak yang signifikan terhadap sistem representasi politik di negara ini.Â
Penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut dapat dianggap sebagai sebuah terobosan yang sangat penting dalam menggalang partisipasi politik yang lebih inklusif di Indonesia. Dengan menghapus ambang batas tersebut, Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi berbagai kelompok masyarakat untuk lebih mudah terlibat dalam proses politik dan mendapatkan representasi yang lebih merata di parlemen.
Implikasi dari keputusan ini juga akan dirasakan dalam keragaman politik di parlemen. Dengan tidak adanya ambang batas yang menghalangi partai-partai kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen, maka ruang politik di parlemen akan menjadi lebih beragam. Hal ini dapat menghasilkan diskusi yang lebih kaya dan representasi yang lebih akurat dari berbagai sudut pandang politik yang ada di masyarakat.Â
Selain itu, langkah ini juga dapat dianggap sebagai perwujudan dari prinsip demokrasi yang mendasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan politik. Dengan menghapus ambang batas, setiap suara pemilih menjadi lebih bernilai dan setiap partai memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi di parlemen tanpa harus terkendala oleh persyaratan yang sulit dipenuhi.Â
Dalam konteks lebih luas, langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengembangkan sistem demokrasi mereka. Keputusan ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan memberikan inspirasi bagi negara-negara lain untuk mempertimbangkan reformasi serupa dalam sistem politik mereka.Â
Secara keseluruhan, langkah penghapusan ambang batas parlemen 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Februari 2024 di Jakarta adalah sebuah tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan ini tidak hanya membuka jalan bagi partisipasi politik yang lebih luas dan representasi yang lebih beragam, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan adil.
Dukungan terhadap Penghapusan Ambang BatasÂ
1. Pengembangan demokrasi melalui sistem pemilihan umum tanpa adanya ambang batas parlemen merupakan langkah yang memungkinkan suara rakyat tersalurkan secara lebih proporsional dan mengurangi distorsi suara. Langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang memberikan keutamaan pada kedaulatan rakyat.Â
Dengan tidak adanya ambang batas parlemen, setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dan dapat secara proporsional tercermin dalam perwakilan di parlemen. Hal ini memastikan bahwa suara setiap pemilih memiliki pengaruh yang sebanding dalam pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan politik.