Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Petunjuk Pemilu 2024: Identifikasi 5 Jenis Surat Suara yang Harus Diperiksa, Permintaan Penggantian Jika Rusak

13 Februari 2024   17:29 Diperbarui: 13 Februari 2024   17:35 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Dok. KPU RI) 

Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Kertas suara untuk pemilihan anggota DPD berisi: 

  • Nomor urut calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD.

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna merah ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
  • Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  • Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua kertas suara yang diperlukan.
  • Penting! Untuk kertas suara DPD, tandai satu kali saja pada nomor urut, nama, dan nama calon anggota DPD.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
  • Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

3. Warna kuning

Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI). Kertas suara jenis ini berisi informasi sebagai berikut:

  •  Lambang partai politik 
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut serta nama calon anggota DPR I

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna kuning ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Hadirilah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang telah ditentukan.
  • Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  • Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
  • Penting! Untuk kertas suara DPR, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai petunjuk.
  •  Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

4. Warna biru
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Provinsi). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ini berisi:

  • Lambang partai politik 
  • Nomor urut partai politik 
  • Nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna biru ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
  • Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  • Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
  • Penting! Untuk kertas suara DPRD Provinsi, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
  • Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

5. Warna hijau

Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Kota/Kabupaten). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tersebut berisi: 

  • Gambar lambang partai politik 
  • Nomor urut partai politik 
  • Nomor urut serta nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna hijau ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
  • Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  • Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
  • Penting! Untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama, nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
  • Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun