Ketika tiba saatnya untuk memberikan suara, pemilih akan menerima lima jenis kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang harus mereka tandai dengan memasukkan tanda. Pemilihan Umum tahun 2024 terdiri dari dua proses pemilihan yang berbeda, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:
- Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)Â
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Â
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIÂ
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsiÂ
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota. Â
Setiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan lima jenis kertas suara dengan warna yang berbeda-beda.
5 Jenis surat suara Pemilu 2024
Sebelum diserahkan kepada pemilih, kertas surat suara harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, Ketua KPPS memberikan kertas suara Pemilihan Umum 2024 yang sudah dilipat kepada pemilih.
Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, tiap kertas suara memiliki latar belakang berwarna putih dengan lima warna yang berbeda sebagai tanda pengenal. Warna yang berbeda akan terlihat sebagai garis atau pita di bagian eksterior ketika kertas dilipat.
Berikut adalah daftar warna, penjelasan, dan tujuan dari setiap kertas suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024:Â
1. Warna abu-abu
Kertas suara dengan garis-garis abu-abu pada bagian luarnya digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.Â
Kertas suara ini berisi:Â
- Gambar pasangan calonÂ
- Nama pasangan calonÂ
- Nomor urut pasangan calonÂ
- Lambang partai politik dan/atau lambang gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna abu-abu ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Â Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima kelima jenis kertas suara yang sesuai.
- Penting! Untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, cukup tandai satu kali saja. Anda bisa melakukan penandaan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang berada dalam satu kotak pada kertas suara.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
2. Warna merah
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Kertas suara untuk pemilihan anggota DPD berisi:Â
- Nomor urut calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna merah ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua kertas suara yang diperlukan.
- Penting! Untuk kertas suara DPD, tandai satu kali saja pada nomor urut, nama, dan nama calon anggota DPD.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
3. Warna kuning
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI). Kertas suara jenis ini berisi informasi sebagai berikut:
- Â Lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut serta nama calon anggota DPR I
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna kuning ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Â Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Hadirilah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPR, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai petunjuk.
- Â Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
4. Warna biru
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Provinsi). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ini berisi:
- Lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politikÂ
- Nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna biru ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPRD Provinsi, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
5. Warna hijau
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Kota/Kabupaten). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tersebut berisi:Â
- Gambar lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politikÂ
- Nomor urut serta nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna hijau ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama, nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara
Sebelum memasuki bilik suara, Ketua KPPS harus memberikan pengingat kepada pemilih untuk memeriksa dan meneliti dengan seksama guna memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik dan tidak rusak. Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pengecekan surat suara juga memiliki kepentingan yang signifikan untuk mencegah kemungkinan telah dicoblos sebelumnya.
Karena jika pemilih menemukan bahwa surat suara telah dicoblos di dalam bilik suara, akan sulit untuk meminta surat suara yang baru karena bisa saja dianggap bahwa itu adalah hasil dari tindakan pemilih tersebut.
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,"ujar ninis pada Senin 12 Februari 2024.
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," tambahnya.
Jika surat suara yang diterima rusak atau tercoblos dengan kesalahan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.Â
"Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara," terdapat pada Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," juga terdapat pada Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
Kemudian, surat suara pengganti untuk Pemilihan Umum 2024 akan disediakan dari stok surat suara cadangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H