Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Kertas suara untuk pemilihan anggota DPD berisi:Â
- Nomor urut calon anggota DPD
- Foto calon anggota DPD
- Nama calon anggota DPD.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna merah ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua kertas suara yang diperlukan.
- Penting! Untuk kertas suara DPD, tandai satu kali saja pada nomor urut, nama, dan nama calon anggota DPD.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
3. Warna kuning
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI). Kertas suara jenis ini berisi informasi sebagai berikut:
- Â Lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut serta nama calon anggota DPR I
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna kuning ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Â Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Hadirilah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang telah ditentukan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPR, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai petunjuk.
- Â Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
4. Warna biru
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Provinsi). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ini berisi:
- Lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politikÂ
- Nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna biru ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPRD Provinsi, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.
5. Warna hijau
Kertas suara yang terdapat garis merah pada sisi depan saat dilipatnya, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD Kota/Kabupaten). Kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota tersebut berisi:Â
- Gambar lambang partai politikÂ
- Nomor urut partai politikÂ
- Nomor urut serta nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna hijau ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
- Isilah daftar kehadiran segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
- Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
- Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima semua jenisnya.
- Penting! Untuk kertas suara DPRD Kabupaten/Kota, tandailah satu kali pada nomor urut atau lambang partai politik, dan/atau nama, nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.