Seiring dengan kreativitas dalam memodifikasi kendaraan, keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus selalu menjadi prioritas utama.Â
Mengikuti pedoman dan regulasi yang berlaku akan membantu mencegah potensi risiko atau konsekuensi negatif akibat modifikasi yang tidak sesuai standar keselamatan.
Oleh karena itu, sebelum memulai proses modifikasi, penting untuk menyelidiki dan memahami dengan baik peraturan yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda.
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor merujuk pada perubahan spesifikasi teknis seperti ukuran, mesin, dan/atau daya angkut kendaraan.Â
Jika modifikasi dilakukan tanpa mematuhi ketentuan ini, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta atau hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Artinya, aturan ini menetapkan batasan dan tindakan hukum terhadap modifikasi kendaraan yang melibatkan perubahan pada aspek-aspek tertentu.Â
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memodifikasi kendaraan, penting untuk memahami aturan ini agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum.
Pada tahun 2023, terdapat catatan bahwa sebanyak 5.297 kendaraan bermotor terkena razia karena modifikasi yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 2.354 kendaraan di antaranya adalah sepeda motor.
Artinya, dalam operasi razia tersebut, pihak berwenang menemukan ribuan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Modifikasi yang melanggar aturan dapat mencakup perubahan pada berbagai aspek kendaraan, seperti dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya selalu memastikan bahwa setiap modifikasi yang dilakukan mematuhi peraturan lalu lintas dan ketentuan yang telah ditetapkan agar terhindar dari sanksi atau masalah hukum.
Salah satu permasalahan yang sering muncul akibat modifikasi kendaraan bermotor adalah gangguan pada kemampuan pengendara untuk melihat dengan jelas.