Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Maraknya Pemasangan APK: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ketertiban Umum

19 Januari 2024   13:07 Diperbarui: 19 Januari 2024   13:10 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/coltliqekajaya 

Partai politik memiliki peran utama dalam memastikan ketertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Partai politik diharapkan memberikan edukasi kepada petugas lapangan mengenai regulasi pemasangan APK. Selain itu, partai politik juga diharapkan memberlakukan sanksi terhadap petugas lapangan yang melanggar aturan tersebut. 

Dalam konteks ini, partai politik dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan pedoman kepada tim kampanye dan petugas lapangan yang terlibat dalam pemasangan APK. Sosialisasi yang efektif dapat membantu memastikan bahwa semua pihak terlibat memahami aturan yang berlaku dan bertindak sesuai dengan norma dan regulasi yang telah ditetapkan.

Partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan sanksi kepada petugas lapangan yang melanggar aturan pemasangan APK. Sanksi ini bisa berupa peringatan, pelatihan ulang, atau tindakan korektif lainnya. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk mendorong ketaatan terhadap aturan dan menjaga agar pemasangan APK berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, peran partai politik dalam menertibkan pemasangan APK menjadi kunci dalam menciptakan kampanye politik yang teratur, sesuai regulasi, dan memberikan dampak positif pada proses pemilihan umum.

Solusi 


Untuk mengatasi masalah yang timbul akibat maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kerja sama dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, dan masyarakat. KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam menegakkan keteraturan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Peserta pemilu juga perlu mentaati peraturan terkait pemasangan APK. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam upaya menangani masalah ini, KPU dan Bawaslu memiliki peran sentral sebagai lembaga pengawas dan penegak aturan dalam proses pemilihan umum. KPU dapat meningkatkan pengawasannya terhadap pemasangan APK dan memastikan peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga dapat berperan dalam menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran aturan pemasangan APK.

Peserta pemilu, di sisi lain, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa APK yang mereka pasang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini mencakup pemilihan lokasi yang tepat dan mematuhi ukuran serta tata letak yang telah diatur. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan APK yang tidak sesuai dengan aturan sangat penting. Masyarakat dapat menggunakan sarana pelaporan yang telah disediakan, seperti aplikasi mobile atau saluran komunikasi yang disediakan oleh KPU atau Bawaslu. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap pemasangan APK dapat menjadi lebih efektif dan responsif terhadap pelanggaran. Dengan demikian, kerja sama antara KPU, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban dan keteraturan pemasangan APK selama periode kampanye pemilihan umum.

Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat maraknya pemasangan APK: 

1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemasangan APK hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang telah diamanahkan oleh KPU. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun