Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Maraknya Pemasangan APK: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ketertiban Umum

19 Januari 2024   13:07 Diperbarui: 19 Januari 2024   13:10 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/coltliqekajaya 

Pinterest.com/bagilogo 
Pinterest.com/bagilogo 

Jika warga menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan, mereka dapat melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Warga juga memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi mobile yang disediakan oleh KPU atau Bawaslu untuk melakukan pelaporan.

Melaporkan temuan APK yang melanggar aturan penting dilakukan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang diperlukan. KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan ini, dapat membantu menciptakan proses pemilu yang lebih adil dan teratur.

Aplikasi mobile yang disediakan oleh KPU atau Bawaslu dapat menjadi sarana yang praktis bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran. Proses pelaporan melalui aplikasi ini biasanya disusun sedemikian rupa untuk memudahkan pengguna, dengan petunjuk langkah-langkah yang jelas. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Tanggung Jawab Pemasangan APK 


Tanggung jawab atas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terletak pada peserta pemilu. Peserta pemilu harus memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika peserta pemilu terbukti memasang APK yang melanggar aturan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan hak untuk melakukan kampanye.

Artinya, setiap peserta pemilu bertanggung jawab untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga terkait lainnya. Hal ini mencakup pemilihan lokasi pemasangan APK yang sesuai dengan regulasi dan memastikan bahwa APK tidak menimbulkan gangguan atau risiko bagi masyarakat. 

Pencabutan hak kampanye atau pemberian denda merupakan bentuk sanksi yang dapat diberikan sebagai respons terhadap pelanggaran aturan pemasangan APK. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga kampanye politik dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, integritas dan ketaatan terhadap peraturan dalam pemasangan APK menjadi hal yang sangat penting bagi peserta pemilu.

Peran Partai 

Pinterest.com/azrilsm 
Pinterest.com/azrilsm 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun