Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz Sip
Ahmad Wansa Al faiz Sip Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peninjauan Aspek Latar Beakang Historis Dan Kronologis Dalam Pengambilan Keputusan Inovatif Pertimbangan Hukum - Suatu Uji Pendekatan Metodelogis.

20 Desember 2024   19:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   18:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dekontruksi Paradigma Sitem Hukum (Sumber Gambar. Swara Senayan).

Peninjauan Aspek Latar Belakang Historis Dan Kronologis Dalam Pengambilan Keputusan Inovatif Pertimbangan Hukum - Suatu Uji Pendekatan Metodelogis.

ABSTRAK.

Pendekatan historis-kronologis dalam pengambilan keputusan yudisial yang inovatif merupakan aspek krusial dalam perkembangan hukum kontemporer Indonesia. Studi ini mengeksplorasi metodologi yang mengintegrasikan nilai-nilai historis dengan kebutuhan inovasi hukum, melalui analisis komprehensif terhadap teori-teori hukum progresif dan responsif. Penelitian menunjukkan bahwa keseimbangan antara penghormatan terhadap original intent dan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika sosial merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan yudisial yang efektif. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya mempertimbangkan konteks historis, sosio-politik, dan antropologis dalam setiap inovasi hukum. Temuan menunjukkan bahwa metodologi pengambilan keputusan yang ideal harus mampu menyintesiskan pemahaman historis dengan analisis kontemporer, sambil tetap mempertahankan koherensi sistem hukum. Studi ini berkontribusi pada pengembangan kerangka metodologis yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan yudisial inovatif di Indonesia.

Kata Kunci: metodologi hukum, pendekatan historis-kronologis, inovasi yudisial, hukum progresif, original intent, keputusan konstitusional, sistem hukum Indonesia.

Study Kasus Terkait Keputusan MK Terhadap Batas Usia Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam diskursus hukum kontemporer, pendekatan historis-kronologis dalam pengambilan keputusan yudisial telah menjadi subjek perdebatan yang menarik. Sebagaimana diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo dalam "Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia" (2009), kebutuhan akan inovasi hukum harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap akar historis dari suatu ketentuan hukum. Pandangan ini menegaskan bahwa setiap perubahan hukum harus memiliki pijakan kuat pada nilai-nilai fundamental yang telah teruji waktu.

Menurut Moh. Mahfud MD dalam "Politik Hukum di Indonesia" (2014), sejarah pembentukan hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang melingkupinya. Setiap produk hukum adalah resultante dari konfigurasi politik pada zamannya. Pemahaman ini menjadi crucial ketika pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi, hendak melakukan terobosan hukum yang signifikan.

Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam "Law and Society in Transition: Toward Responsive Law" (1978) mengajukan konsep hukum responsif yang menekankan pentingnya keseimbangan antara stabilitas dan perubahan. Perspektif ini relevan dengan konteks Indonesia, di mana inovasi hukum sering berhadapan dengan kebutuhan akan kepastian hukum. Jimly Asshiddiqie dalam "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia" (2005) memperkuat argumen ini dengan menekankan pentingnya menjaga equilibrium antara penafsiran progresif dan penghormatan terhadap original intent konstitusi.

Bruce Ackerman dalam "We the People: Foundations" (1991) mengembangkan teori tentang momen-momen konstitusional, di mana perubahan fundamental dalam sistem hukum harus didahului oleh deliberasi publik yang mendalam. Hal ini sejalan dengan pemikiran Bagir Manan dalam "Teori dan Politik Konstitusi" (2003) yang menekankan bahwa perubahan hukum harus mencerminkan kehendak rakyat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Daniel S. Lev dalam "Hukum dan Politik di Indonesia" (2013) mengingatkan bahwa sejarah hukum Indonesia adalah kisah tentang interaksi kompleks antara tradisi hukum yang berbeda. Pemahaman ini penting dalam konteks pengambilan keputusan inovatif, di mana hakim harus mempertimbangkan pluralitas tradisi hukum yang ada di Indonesia.

Soetandyo Wignjosoebroto dalam "Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional" (1994) menjelaskan bagaimana transisi sistem hukum Indonesia dari masa kolonial ke masa kemerdekaan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya gradualisme dalam perubahan hukum. Pendekatan ini masih relevan dalam konteks kontemporer, di mana inovasi hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas sistem yang ada.

Bernard Arief Sidharta dalam "Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum" (2009) menekankan pentingnya metodologi yang ketat dalam pengembangan hukum. Ini menjadi panduan penting bagi pengadilan dalam melakukan terobosan hukum, di mana setiap inovasi harus didasarkan pada argumentasi yang solid dan pemahaman komprehensif terhadap sistem hukum yang ada.

Dalam konteks ini, pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif harus mampu mengintegrasikan berbagai perspektif tersebut. Sebagaimana diargumentasikan oleh Shidarta dalam "Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan" (2006), inovasi hukum di Indonesia harus mempertimbangkan karakteristik khusus sistem hukum nasional yang merupakan perpaduan berbagai tradisi hukum.

Dengan demikian, peninjauan aspek historis-kronologis dalam pengambilan keputusan inovatif bukan sekadar exercise akademis, melainkan kebutuhan praktis untuk menjamin bahwa setiap perubahan hukum tetap berakar pada nilai-nilai fundamental yang telah teruji waktu, sambil tetap responsif terhadap kebutuhan kontemporer.

Peninjauan Latar Belakang Historis Dan Kronologis, Sebagai Suatu Pendekatan.

Jika membahas tentang peninjauan aspek latar belakang historis dan kronologis dalam pengambilan keputusan hukum yang inovatif, perlu pendekatan yang mendalam dan sistematis.

Pertama, aspek historis dalam hukum tidak sekadar menjadi catatan masa lalu, tetapi merupakan fondasi pemahaman tentang mengapa suatu ketentuan hukum dibentuk. Setiap norma hukum lahir dari konteks sosial-politik tertentu, yang membentuk nilai dan tujuan di balik pembentukan norma tersebut. Pemahaman ini crucial dalam menilai relevansi suatu ketentuan hukum di masa kini.

Dalam konteks metodologis, pendekatan historis-kronologis mensyaratkan penelusuran yang cermat terhadap:
1. Latar belakang pembentukan norma
2. Perdebatan yang menyertainya
3. Konteks sosial-politik saat pembentukan
4. Perkembangan interpretasi dan implementasi sepanjang waktu

Namun, inovasi dalam pertimbangan hukum tidak bisa semata-mata terpaku pada aspek historis. Diperlukan keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai-nilai historis dan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Ini yang sering disebut sebagai "living constitution" - konsep bahwa konstitusi dan hukum harus ditafsirkan secara dinamis sesuai konteks zamannya.

Pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif setidaknya harus mempertimbangkan beberapa parameter:
- Koherensi dengan sistem hukum yang ada
- Dampak sosial-politik dari perubahan yang diusulkan
- Kesiapan infrastruktur hukum untuk mengakomodasi perubahan
- Prediktabilitas konsekuensi jangka panjang

Yang menarik, dalam praktik peradilan Indonesia kontemporer, kita melihat kecenderungan pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi, untuk mengambil keputusan-keputusan yang disebut "progresif". Namun, progresivitas ini sering menuai kritik karena dianggap terlalu jauh meninggalkan aspek historis dan original intent dari pembentuk undang-undang.

Metodologi yang ideal seharusnya mampu menjembatani ketegangan antara kebutuhan akan inovasi dan penghormatan terhadap nilai historis. Ini bisa dicapai melalui pendekatan bertahap yang mempertimbangkan:
1. Evaluasi mendalam terhadap aspek historis
2. Analisis konteks kontemporer
3. Proyeksi dampak ke depan
4. Penilaian kesiapan sistem

Dalam konteks ini, pengambilan keputusan inovatif tidak berarti menciptakan terobosan radikal yang memutus mata rantai historis, melainkan melakukan reinterpretasi yang bijaksana dengan tetap menghormati nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sejarah pembentukan hukum. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya pembaruan hukum yang tetap menjaga stabilitas dan kepastian hukum.

Lebih jauh, metodologi semacam ini juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan antropologis masyarakat Indonesia. Inovasi hukum yang terlalu jauh dari pemahaman dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat berpotensi menciptakan kesenjangan antara hukum dan realitas sosial.

Dengan demikian, uji pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif harus merupakan sintesis antara pemahaman historis yang mendalam, analisis kontemporer yang cermat, dan proyeksi masa depan yang bijaksana. Ini membutuhkan keseimbangan antara keberanian untuk berinovasi dan kehati-hatian dalam menjaga kontinuitas sistem hukum.

Berikut referensi terkait yang relevan untuk kajian tersebut:


https://www.academia.edu/126458143/Review_of_historical_and_chronological_background_aspects_in_innovative_decision_making_of_legal_considerations_a_test_of_a_methodological_approach.

https://id.scribd.com/document/806885514/Peninjauan-Aspek-Latar-Belakang-Historis-Dan-Kronologis-Dalam-Pengambilan-Keputusan-Inovatif-Pertimbangan-Hukum-Suatu-Uji-Pendekatan-Metodelogis.

Ackerman, Bruce. (1991). We the People: Foundations. Cambridge: Harvard University Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Lev, Daniel S. (2013). Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, Moh. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

Nonet, Philippe & Selznick, Philip. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Jakarta: CV Utomo.

Sidharta, Bernard Arief. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumber Pendukung:
- Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: Fakultas Pascasarjana UI.

- Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

- Kusuma, RM. A.B. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

- Tanya, Bernard L. (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun