Lebih jauh, metodologi semacam ini juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan antropologis masyarakat Indonesia. Inovasi hukum yang terlalu jauh dari pemahaman dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat berpotensi menciptakan kesenjangan antara hukum dan realitas sosial.
Dengan demikian, uji pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif harus merupakan sintesis antara pemahaman historis yang mendalam, analisis kontemporer yang cermat, dan proyeksi masa depan yang bijaksana. Ini membutuhkan keseimbangan antara keberanian untuk berinovasi dan kehati-hatian dalam menjaga kontinuitas sistem hukum.
Berikut referensi terkait yang relevan untuk kajian tersebut:
https://www.academia.edu/126458143/Review_of_historical_and_chronological_background_aspects_in_innovative_decision_making_of_legal_considerations_a_test_of_a_methodological_approach.
https://id.scribd.com/document/806885514/Peninjauan-Aspek-Latar-Belakang-Historis-Dan-Kronologis-Dalam-Pengambilan-Keputusan-Inovatif-Pertimbangan-Hukum-Suatu-Uji-Pendekatan-Metodelogis.
Ackerman, Bruce. (1991). We the People: Foundations. Cambridge: Harvard University Press.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Lev, Daniel S. (2013). Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.
Mahfud MD, Moh. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Nonet, Philippe & Selznick, Philip. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Jakarta: CV Utomo.