Bernard Arief Sidharta dalam "Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum" (2009) menekankan pentingnya metodologi yang ketat dalam pengembangan hukum. Ini menjadi panduan penting bagi pengadilan dalam melakukan terobosan hukum, di mana setiap inovasi harus didasarkan pada argumentasi yang solid dan pemahaman komprehensif terhadap sistem hukum yang ada.
Dalam konteks ini, pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif harus mampu mengintegrasikan berbagai perspektif tersebut. Sebagaimana diargumentasikan oleh Shidarta dalam "Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan" (2006), inovasi hukum di Indonesia harus mempertimbangkan karakteristik khusus sistem hukum nasional yang merupakan perpaduan berbagai tradisi hukum.
Dengan demikian, peninjauan aspek historis-kronologis dalam pengambilan keputusan inovatif bukan sekadar exercise akademis, melainkan kebutuhan praktis untuk menjamin bahwa setiap perubahan hukum tetap berakar pada nilai-nilai fundamental yang telah teruji waktu, sambil tetap responsif terhadap kebutuhan kontemporer.
Peninjauan Latar Belakang Historis Dan Kronologis, Sebagai Suatu Pendekatan.
Jika membahas tentang peninjauan aspek latar belakang historis dan kronologis dalam pengambilan keputusan hukum yang inovatif, perlu pendekatan yang mendalam dan sistematis.
Pertama, aspek historis dalam hukum tidak sekadar menjadi catatan masa lalu, tetapi merupakan fondasi pemahaman tentang mengapa suatu ketentuan hukum dibentuk. Setiap norma hukum lahir dari konteks sosial-politik tertentu, yang membentuk nilai dan tujuan di balik pembentukan norma tersebut. Pemahaman ini crucial dalam menilai relevansi suatu ketentuan hukum di masa kini.
Dalam konteks metodologis, pendekatan historis-kronologis mensyaratkan penelusuran yang cermat terhadap:
1. Latar belakang pembentukan norma
2. Perdebatan yang menyertainya
3. Konteks sosial-politik saat pembentukan
4. Perkembangan interpretasi dan implementasi sepanjang waktu
Namun, inovasi dalam pertimbangan hukum tidak bisa semata-mata terpaku pada aspek historis. Diperlukan keseimbangan antara penghormatan terhadap nilai-nilai historis dan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Ini yang sering disebut sebagai "living constitution" - konsep bahwa konstitusi dan hukum harus ditafsirkan secara dinamis sesuai konteks zamannya.
Pendekatan metodologis dalam pengambilan keputusan inovatif setidaknya harus mempertimbangkan beberapa parameter:
- Koherensi dengan sistem hukum yang ada
- Dampak sosial-politik dari perubahan yang diusulkan
- Kesiapan infrastruktur hukum untuk mengakomodasi perubahan
- Prediktabilitas konsekuensi jangka panjang
Yang menarik, dalam praktik peradilan Indonesia kontemporer, kita melihat kecenderungan pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi, untuk mengambil keputusan-keputusan yang disebut "progresif". Namun, progresivitas ini sering menuai kritik karena dianggap terlalu jauh meninggalkan aspek historis dan original intent dari pembentuk undang-undang.
Metodologi yang ideal seharusnya mampu menjembatani ketegangan antara kebutuhan akan inovasi dan penghormatan terhadap nilai historis. Ini bisa dicapai melalui pendekatan bertahap yang mempertimbangkan:
1. Evaluasi mendalam terhadap aspek historis
2. Analisis konteks kontemporer
3. Proyeksi dampak ke depan
4. Penilaian kesiapan sistem
Dalam konteks ini, pengambilan keputusan inovatif tidak berarti menciptakan terobosan radikal yang memutus mata rantai historis, melainkan melakukan reinterpretasi yang bijaksana dengan tetap menghormati nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sejarah pembentukan hukum. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya pembaruan hukum yang tetap menjaga stabilitas dan kepastian hukum.