Kedua, globalisasi dan kemajuan teknologi menciptakan tantangan baru dalam menyeimbangkan hukum nasional dengan hukum internasional. Slaughter (2004) menyoroti pentingnya jaringan transnasional dalam tata kelola global, yang mempengaruhi cara kita memahami tanggung jawab hukum lintas batas.
Ketiga, keragaman budaya dan nilai-nilai sosial yang berbeda dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum. Menurut Cotterrell (2006), pemahaman sosiologis tentang hukum sangat penting untuk mengatasi perbedaan ini dan mencapai keseimbangan yang efektif.
Strategi untuk Mencapai Keseimbangan.
1. Pendekatan Holistik
  Menurut Tyler (2006), legitimasi sistem hukum bergantung pada persepsi keadilan prosedural. Oleh karena itu, pendekatan holistik yang mempertimbangkan tidak hanya hasil, tetapi juga proses, sangat penting.
2. Reformasi Berkelanjutan
  Nonet dan Selznick (1978) mengusulkan konsep "hukum responsif" yang terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan.
3. Partisipasi Publik
  Habermas (1996) menekankan pentingnya diskursus publik dalam pembentukan hukum. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses hukum dapat membantu mencapai keseimbangan yang lebih baik.
4. Pendidikan Hukum
  Menurut Kennedy (1982), pendidikan hukum memainkan peran krusial dalam membentuk pemahaman tentang keadilan dan tanggung jawab hukum. Reformasi pendidikan hukum dapat membantu menciptakan praktisi hukum yang lebih sadar akan kompleksitas keseimbangan ini.
Neraca Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum adalah konsep yang kompleks dan dinamis. Mencapai keseimbangan yang ideal membutuhkan pemahaman mendalam tentang berbagai faktor yang saling terkait, dari prinsip-prinsip hukum fundamental hingga realitas sosial-ekonomi yang terus berubah. Meskipun tantangannya signifikan, upaya untuk menyempurnakan keseimbangan ini sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang adil, efektif, dan dihormati.
Dengan terus mengevaluasi dan menyesuaikan pendekatan kita terhadap tanggung jawab hukum, kita dapat berharap untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang kita junjung tinggi sebagai masyarakat.
II. Anatomi Keseimbangan TSM.
 A. Dimensi Struktural: Mencari Kesetaraan Organisasi.
Shelton (2015) mengemukakan bahwa dimensi struktural dalam rehabilitasi harus sekuat struktur yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Ini seperti membangun benteng pertahanan yang sama kokohnya dengan benteng penyerang. Beberapa elemen kunci meliputi:
1. **Arsitektur Kelembagaan**, Struktur yang jelas dan responsif, Hierarki tanggung jawab yang terukur, Mekanisme koordinasi yang efektif. 2. **Kerangka Regulasi**, Payung hukum yang komprehensif, Standar operasional yang detail, Sistem monitoring yang terintegrasi.
B. Dimensi Sistematis: Orkestrasi Pemulihan
Mengutip Roht-Arriaza (2004), pendekatan sistematis dalam rehabilitasi harus mencerminkan keteraturan yang setara dengan sistematis pelanggaran. Ini seperti menciptakan sistem imun yang sama kuatnya dengan virus yang menyerang. Elemen-elemen krusial meliputi: