Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz Sip
Ahmad Wansa Al faiz Sip Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Neraca Keseimbangan : Mencari Titik Equilibrium - Pelanggaan HAM

25 Oktober 2024   05:44 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:01 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gramedia Digital - Prof. Muladi.

Kedua, globalisasi dan kemajuan teknologi menciptakan tantangan baru dalam menyeimbangkan hukum nasional dengan hukum internasional. Slaughter (2004) menyoroti pentingnya jaringan transnasional dalam tata kelola global, yang mempengaruhi cara kita memahami tanggung jawab hukum lintas batas.

Ketiga, keragaman budaya dan nilai-nilai sosial yang berbeda dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum. Menurut Cotterrell (2006), pemahaman sosiologis tentang hukum sangat penting untuk mengatasi perbedaan ini dan mencapai keseimbangan yang efektif.

Strategi untuk Mencapai Keseimbangan.

1. Pendekatan Holistik
   Menurut Tyler (2006), legitimasi sistem hukum bergantung pada persepsi keadilan prosedural. Oleh karena itu, pendekatan holistik yang mempertimbangkan tidak hanya hasil, tetapi juga proses, sangat penting.

2. Reformasi Berkelanjutan
   Nonet dan Selznick (1978) mengusulkan konsep "hukum responsif" yang terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Ini menekankan pentingnya reformasi hukum yang berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan.

3. Partisipasi Publik
   Habermas (1996) menekankan pentingnya diskursus publik dalam pembentukan hukum. Meningkatkan partisipasi publik dalam proses hukum dapat membantu mencapai keseimbangan yang lebih baik.

4. Pendidikan Hukum
   Menurut Kennedy (1982), pendidikan hukum memainkan peran krusial dalam membentuk pemahaman tentang keadilan dan tanggung jawab hukum. Reformasi pendidikan hukum dapat membantu menciptakan praktisi hukum yang lebih sadar akan kompleksitas keseimbangan ini.

Neraca Keseimbangan Tanggung Jawab Hukum adalah konsep yang kompleks dan dinamis. Mencapai keseimbangan yang ideal membutuhkan pemahaman mendalam tentang berbagai faktor yang saling terkait, dari prinsip-prinsip hukum fundamental hingga realitas sosial-ekonomi yang terus berubah. Meskipun tantangannya signifikan, upaya untuk menyempurnakan keseimbangan ini sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang adil, efektif, dan dihormati.

Dengan terus mengevaluasi dan menyesuaikan pendekatan kita terhadap tanggung jawab hukum, kita dapat berharap untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang kita junjung tinggi sebagai masyarakat.

II. Anatomi Keseimbangan TSM.
 A. Dimensi Struktural: Mencari Kesetaraan Organisasi.

Shelton (2015) mengemukakan bahwa dimensi struktural dalam rehabilitasi harus sekuat struktur yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Ini seperti membangun benteng pertahanan yang sama kokohnya dengan benteng penyerang. Beberapa elemen kunci meliputi:

1. **Arsitektur Kelembagaan**, Struktur yang jelas dan responsif, Hierarki tanggung jawab yang terukur, Mekanisme koordinasi yang efektif. 2. **Kerangka Regulasi**, Payung hukum yang komprehensif, Standar operasional yang detail, Sistem monitoring yang terintegrasi.

B. Dimensi Sistematis: Orkestrasi Pemulihan

Mengutip Roht-Arriaza (2004), pendekatan sistematis dalam rehabilitasi harus mencerminkan keteraturan yang setara dengan sistematis pelanggaran. Ini seperti menciptakan sistem imun yang sama kuatnya dengan virus yang menyerang. Elemen-elemen krusial meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun