Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz Sip
Ahmad Wansa Al faiz Sip Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Neraca Keseimbangan : Mencari Titik Equilibrium - Pelanggaan HAM

25 Oktober 2024   05:44 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:01 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. **Metodologi Pemulihan**, Program yang terencana dan berkelanjutan, Prosedur yang terstandar, Evaluasi yang berkala
2. **Pola Implementasi** Tahapan yang terukur, Indikator yang jelas, Dokumentasi yang sistematis.

C. Dimensi Masif: Amplitudo Rehabilitasi


Profesor Muladi (2019) menekankan bahwa skala rehabilitasi harus proporsional dengan skala pelanggaran. Ini seperti memberikan pertolongan yang setimpal dengan besarnya bencana. Aspek-aspek penting meliputi:
1. **Cakupan Program** Jangkauan geografis yang luas, Diversifikasi bentuk bantuan, Durasi program yang memadai.
2. **Dampak Rehabilitasi** Jumlah penerima manfaat, Kedalaman dampak, Keberlanjutan program.

III. Menuju Equilibrium: Tantangan dan Strategi
A. Identifikasi Kesenjangan.

Dalam mencapai keseimbangan TSM, beberapa tantangan utama yang diidentifikasi oleh para ahli meliputi:
1. **Kesenjangan Struktural** Keterbatasan kelembagaan, Hambatan birokrasi, Konflik kepentingan.
2. **Kesenjangan Sistematis** Inkonsistensi program, Ketidakselarasan prosedur, Fragmentasi pendekatan.
3. **Kesenjangan Masif** Keterbatasan sumber daya, Cakupan yang tidak memadai, Dampak yang tidak optimal.

B. Strategi Pencapaian Equilibrium.

Para ahli seperti Bassiouni dan de Greiff merekomendasikan beberapa strategi kunci:

1. **Penguatan Struktural** 
Reformasi kelembagaan, Harmonisasi regulasi, Peningkatan kapasitas.
2. **Optimalisasi Sistematis** Standardisasi prosedur, Integrasi program, Monitoring berkala.
3. **Ekspansi Masif** Peningkatan anggaran, Perluasan cakupan, Penguatan dampak.

 IV. Epilog: Refleksi dan Proyeksi.

Keseimbangan TSM antara pelanggaran dan rehabilitasi bukanlah sekadar konsep teoretis. Ia adalah prinsip fundamental yang harus menjadi kompas dalam upaya pemulihan korban pelanggaran HAM. Seperti yang ditekankan oleh Van Boven, "Keadilan restoratif menuntut respons yang setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkan."

Referensi:
Ashworth, A., & Horder, J. (2013). Principles of criminal law. Oxford University Press.

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Cotterrell, R. (2006). Law, culture and society: Legal ideas in the mirror of social theory. Ashgate Publishing.

Dworkin, R. (1986). Law's empire. Harvard University Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.

Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun