Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kartelisasi Harga Tiket Pesawat?

13 Januari 2019   21:47 Diperbarui: 13 Januari 2019   21:58 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harga tiket penerbangan saat ini berada pada level batas atas yang berlaku pada semua maskapai penerbangan Indonesia. Kondisi ini dinilai masyarakat tidak wajar, karena perayaan tahun baru telah usai. Sehingga ketika maskapai penerbangan masih menempatkan atau mempertahankan harga tiket di level batas atas, maka harus ada penjelasan yang dapat diterima oleh pasar. 

Kementerian perhubungan terkesan "membela" para maskapai penerbangan yang mempertahankan harga tiket batas atas, bahkan meminta masyarakat memakluminya. Tentu saja masyarakat bisa maklum jika kondisi ini juga berlaku di maskapai lain di luar negeri, namun kenyataaanya tidak. 

Maskapai Malaysia telah menempatkan harga tiket pesawat di batas bawah (meskipun mereka tidak mengenal batas bawah dan batas atas). Oleh karena itu perbuatan maskapai penerbangan ini jelas-jelas menempatkan "permintaan pasar" untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin. 

Pantas jika ada kecurigaan, jangan-jangan telah ada kesepakatan "price fixing"untuk harga tiket, lebih jauh lagi, ada potensi "kartelisasi" antar sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia untuk menempatkan harga tiket pada level batas atas.

 Price fixing pernah terjadi di Indonesia, ketika Honda dan Yamaha membuat kesepakatan untuk menetapkan harga penjualan produk mereka. Padahal mereka adalah pelaku usaha yang saling berkompetisi. 

Namun karena mereka tahu, masyarakat menyukai produk Honda dan Yamaha, maka merekapun akhirnya menetapkan harga jual yang hampir sama, dan tentu saja tidak ada kompetisi yang sehat, tetapi permufakatan jahat dalam menentukan harga, sehingga masyarakat dirugikan. Karena persengkolan ini, KPPU menetapkan Yamaha dan Honda bersalah dalam melakukan kartel (bersekongkol) dalam menetapkan harga.

Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan atau penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan sejumlah sebab (faktor) yang menimbulkan kenaikan harga serentak di sejumlah maskapai penerbangan, sehingga masalah ini terang benderang dan masyarakat tidak dirugikan atas yang fakta tingginya harga tiket yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun