Hal penting lainnya yang perlu dilakukan adalah menghentikan permintaan seks pada anak. Penghentian ini dapat dilakukan dengan pemberian hukuman kepada pembeli seks anak, stakeholder yang memfasilitasi bisnis seks ini termasuk sektor swasta, karena “TKP” berlangsungnya hubungan seks ini kebanyakan berlangsung di hotel atau fasilitas akomodasi lainnya. Kampanye yang terus menerus harus dilakukan agar penikmat seks anak “tersadar”, bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kejahatan mendasar atas harkat dan martabat anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H