Mohon tunggu...
Ahmad Sofian
Ahmad Sofian Mohon Tunggu... Dosen -

Ahmad Sofian. senang jalan-jalan, suka makanan tradisional dan ngopi di pinggir jalan :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prostitusi Anak Laki-laki Online

4 September 2016   18:53 Diperbarui: 4 September 2016   19:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.amazon.co.uk

Namun ketua gugus berada Kementerian Agama, sehingga tindak pidana pornografi (yang merupakan dari SECO) dinilai sebagai kejahatan moral bukan sebagai kejahatan yang menggunakan perangkat tehnologi informasi. Gugus tugas ini tidak mampu menangani masalah tindak pidana pornografi anak, karena konseptualisasi  tindak pidana pornografi yang didefinisikan  terlalu luas sehingga menimbulkan overcriminalisation.

Saat ini ada inisiatif dari pemerintah dalam  menyusun peta jalan perlindungan anak di internet. Penyusunan peta ini dimaksudkan untuk  melindungi  anak dari kejahatan siber baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun stakeholder.

Diharapkan dengan adanya peta jalan pelindungan anak di internet ini akan dapat lebih mensinergikan program yang sudah ada sehingga dapat dilaksanakan secara serentak dan mengakomodir seluruh sasaran. Peta jalan ini akan menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan maupun regulasi pelindungan anak di internet. Sayangnya, program ini belum berhasil mengungkap dan memetakan modus operandi kejahatan ini, belum juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum kepada pelaku dan akses perlindungan kepada korban.

Kementrian Informasi dan Komunikasi giat melakukan pembatasan konten internet yang mengandung unsur pornografi dengan  filtering  sehingga anak-anak tidak terpapar konten pornografi dan anak-anak tidak dijadikan target pornografi. Program ini belum menyasar secara khusus tentang SECO, masih sebatas pada muatan internet yang mengandung pornografi baik pornografi dewasa maupun pornografi anak. 

Tentu saja program ini tidak sepenuhnya mampu menanggulangi SECO karena SECO bukan saja sebatas pada pornografi anak. Karena itu diperlukan langkah-langkah strategis dan penguatan kapasitas institusi ini dalam menanggulangi SECO.

Markas Besar Kepolisian RI telah membentuk sub direktorat untuk pemberantasan cybercrime dan salah satu yang menjadi perhatian unit ini  adalah kejahatan seksual online. Namun karena keterbatasn sumber daya manusia maupun sumber dana maka kasus-kasus SECO yang berhasil ditangani juga sangat sedikit sekali.

Unit ini hanya ada di Markas Besar Kepolisian RI dan ditambah dengan 3 Kepolisian Daerah di Indonesi.  Oleh karena itu,  kasus-kasus SECO yang masuk dalam pengadilan juga sangat minim. Praktis tidak banyak kasus yang diproses penegak hukum Indonesia. Kesulitan yang dihadapi adalah ruang lingkup SECO yang luas sehingga memerlukan keahlian khusus dari penegak hukum.

Penutup

Paparan yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa kasus-kasus kejahatan seksual online pada anak akan masih terjadi. Program penanggulangan masalh ini masih sangat terbatas. Pemahaman yang keliru atas SECO dan bentuk-bentuknya sehingga terkesan menyederhanakan trendkejahatan ini Penegak hukum masih belum mampu menanggal kejahatan seksual online pada anak.

Perangkat hukum yang lemah, keahlian penegak hukum yang terbatas, serta sulitnya mengakses korban tindak pidana ini karena berada dalam lingkup online. Hukum nasional kita masih menghendaki adanya berita acara yang memeriksa korban tindak pidana ini, dan korban yang harus hadir di pengadilan baik secara fisik maupun virtual.

Selain itu, masih adanya persepsi yang keliru dikalangan penegak hukum bahwa ketika korban menyetujui dirinya menjadi objek seks komersial maka langkah penyidikan terhenti.  Penguatan kapasitas terhadap unit cybercrime kepolisian  perlu dilakukan, bahkan jika dimungkinkan unit ini tidak hanya berada di beberapa propinsi saja tetapi memperluas wilayah kerjanya di  Indonesia agar korban dapat terlindungi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun