Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkaca Pada Kasus Al-Zaytun

29 Juli 2023   05:28 Diperbarui: 29 Juli 2023   05:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap peroses penanganan dan  penegakan hukum haruslah berpijak pada hal-hal sebagai berikut: 1. Segala sesuatunya harus di dasarkan pada pijakan dan tanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Segala sesuatunya harus mengutamakan kepentingan kemanusian (hak-hak asasi manusia) yang adil dan beradab. 3. Harus bekerja di bawah naungan dan bingkai persatuan Indonesia. 4. Bekerja di dalam bingkai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawarata, dan 5. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Intinya dalam ranah Negara Hukum Pancasila (Republik Indonesia) hukum harus di tegakkan dengan tujuan untuk mewujudkan: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum harus menghukum yang salah dan melindungi yang benar. Bukan melindungi yang salah dan menyembunyikan kebenaran.

Hukum adalah alat untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hukum harus dibaktikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara bukan sebaliknya masyarakat, bangsa dan negara di abdikan pada hukum. Demikian semoga bisa menjadi bahan pertimbangan.#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun