Setiap peroses penanganan dan  penegakan hukum haruslah berpijak pada hal-hal sebagai berikut: 1. Segala sesuatunya harus di dasarkan pada pijakan dan tanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Segala sesuatunya harus mengutamakan kepentingan kemanusian (hak-hak asasi manusia) yang adil dan beradab. 3. Harus bekerja di bawah naungan dan bingkai persatuan Indonesia. 4. Bekerja di dalam bingkai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawarata, dan 5. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Intinya dalam ranah Negara Hukum Pancasila (Republik Indonesia) hukum harus di tegakkan dengan tujuan untuk mewujudkan: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hukum harus menghukum yang salah dan melindungi yang benar. Bukan melindungi yang salah dan menyembunyikan kebenaran.
Hukum adalah alat untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Hukum harus dibaktikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara bukan sebaliknya masyarakat, bangsa dan negara di abdikan pada hukum. Demikian semoga bisa menjadi bahan pertimbangan.#