Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Dosen - Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Pindah Kewarganegaraan

19 Juli 2023   09:47 Diperbarui: 19 Juli 2023   10:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENYOAL PINDAH KEWARGANEGARAAN

 

Oleh: Ahkam Jayadi

 

            Sebuah keniscayaan yang kini terjadi di tengah kehidupan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dengan ditemukannnya dan diterapkannya Artificial intelligence (kecerdasan buatan). Berbagai aspek kehidupan menjadi terdisrupsi sehingga menggeser berbagai konsepsi kehidupan yang selama ini menjadi kemapanan.

            Dunia sekarang ini menjadi desa kecil sehingga terhubung dan berinteraksi satu sama lain secara cepat, sistemis dan simultan. Batas-batas antar Negara dan hukum-hukum Negara dengan wilayah yurisdiksinya masing-masing kini juga semakin tergerus. Dengan demikian wujud dan entitas kewarganegaraan juga harus kita defenisikan ulang.

            Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, telah menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk memilih kewarganegaraan dan juga melepas sebuah kewarganegaraan tentu atas dasar pilihan masing-masing dengan segala dasar pertimbangannya.  

            Data Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan khususnya di Singapura yang belakang ini muncul kepermukaan adalah hal yang sejatinya biasa saja di era sekarang. Hal ini tidak perlu kita bawa kemana-mana seakan menjadi masalah yang sangat genting dan menyangkut harkat dan martabat bangsa dan Negara, sejatinya tidak.

            Era sekarang dalam semua aspek kehidupan kita semakin terbuka dan bebas dalam memilih berbagai hal dengan banyaknya sumber daya dan pilihan dan hal itu adalah bagian dari hak setiap warga Negara untuk memilih tanpa ada tekanan apalagi larangan.

            Kita mau masuk di partai politik mana terserah kita dan begitu juga mau keluar dan kemudian memilih partai politik lain adalah hal yang biasa. Demikian juga memilih profesi atau pekerjaan sekarang sudah semaikn terbuka dan bebas. Hari ini saya memilih profesi sebagai dokter kemudian saya tinggalkan profesi itu dan masuk jadi anggota legislatif. Hari ini saya menjadi advokat kemudian bosan dan juga berlaih menjadi pengusaha atau masuk di parlemen dan sebagainya semua sudah hal yang biasa.

            Demikian juga dengan perpindahan kewarganegaraan sekarang ini adalah hal yang biasa. Tentu saja setiap orang atau suatu keluarga memiliki dasar pertimbangan masing-masing untuk memilih atau menetap pada suatu kewaranegaraan atau berpindah kewarganegaraan. Apatah lagi bagi seorang mahasiswa yang sekarang masih menuntut ilmu dan kemudian mempersiapkan kedepan profesi yang akan dia geluti. Tentu sesuatu yang biasa dan wajar  saja jika dia kemudian memilih hendak bekerja di negara mana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun