MENYOAL PINDAH KEWARGANEGARAAN
Â
Oleh: Ahkam Jayadi
Â
      Sebuah keniscayaan yang kini terjadi di tengah kehidupan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang teknologi informasi dengan ditemukannnya dan diterapkannya Artificial intelligence (kecerdasan buatan). Berbagai aspek kehidupan menjadi terdisrupsi sehingga menggeser berbagai konsepsi kehidupan yang selama ini menjadi kemapanan.
      Dunia sekarang ini menjadi desa kecil sehingga terhubung dan berinteraksi satu sama lain secara cepat, sistemis dan simultan. Batas-batas antar Negara dan hukum-hukum Negara dengan wilayah yurisdiksinya masing-masing kini juga semakin tergerus. Dengan demikian wujud dan entitas kewarganegaraan juga harus kita defenisikan ulang.
      Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, telah menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk memilih kewarganegaraan dan juga melepas sebuah kewarganegaraan tentu atas dasar pilihan masing-masing dengan segala dasar pertimbangannya. Â
      Data Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan khususnya di Singapura yang belakang ini muncul kepermukaan adalah hal yang sejatinya biasa saja di era sekarang. Hal ini tidak perlu kita bawa kemana-mana seakan menjadi masalah yang sangat genting dan menyangkut harkat dan martabat bangsa dan Negara, sejatinya tidak.
      Era sekarang dalam semua aspek kehidupan kita semakin terbuka dan bebas dalam memilih berbagai hal dengan banyaknya sumber daya dan pilihan dan hal itu adalah bagian dari hak setiap warga Negara untuk memilih tanpa ada tekanan apalagi larangan.
      Kita mau masuk di partai politik mana terserah kita dan begitu juga mau keluar dan kemudian memilih partai politik lain adalah hal yang biasa. Demikian juga memilih profesi atau pekerjaan sekarang sudah semaikn terbuka dan bebas. Hari ini saya memilih profesi sebagai dokter kemudian saya tinggalkan profesi itu dan masuk jadi anggota legislatif. Hari ini saya menjadi advokat kemudian bosan dan juga berlaih menjadi pengusaha atau masuk di parlemen dan sebagainya semua sudah hal yang biasa.
      Demikian juga dengan perpindahan kewarganegaraan sekarang ini adalah hal yang biasa. Tentu saja setiap orang atau suatu keluarga memiliki dasar pertimbangan masing-masing untuk memilih atau menetap pada suatu kewaranegaraan atau berpindah kewarganegaraan. Apatah lagi bagi seorang mahasiswa yang sekarang masih menuntut ilmu dan kemudian mempersiapkan kedepan profesi yang akan dia geluti. Tentu sesuatu yang biasa dan wajar  saja jika dia kemudian memilih hendak bekerja di negara mana.
      Contoh kasus anak penulis sebagai seorang ahli IT setelah sekian lama bekerja di dalam negeri kemudian mendapat tawaran bekerja di Belanda dengan jaminan penghasilan dan segala speknya yang lebih menjanjikan maka kemudian dia tinggalkan Indoneia dan memilih kerja di Belanda. Â
      Pada ranah ini Negara (asal kewarganegaraan) yang harus siap sedia dan memahami persoalan ini kemudian menyediakan sarana dan prasarana kehidupan atau pekerjaan yang ada yang akan membuat seseorang tidak akan meninggalkan kewarganegaraan asalnya.
      Hal ini dalam konteks Negara kita tentu saja kita sadari betul masih menjadi masalah karena dalam banyak hal Negara kita ketinggalan di banding dengan Negara-negara lain apatah lagi dengan Negara yang semaju Singapura.
      Penghormatan dan penghargaan terhadap tenaga kerja di Negara kita masih snagat memprihatinkan dengan penghasilan yang sangat rendah bila dibandingkan dengan Negara-negara lain. Sistem kerja yang masih banyak manual dan tidak mengikuti perkembangan teknologi digital (AI) yang sistemis.
      Aspek lainnya adalah lembaga pendidikan kita yang masih sangat ketinggalan saman dan tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Sarana dan prasarana pendidikan yang sangat menyedihkan. Sehingga bagi orang-orang yang mampu pasti akan memilih menyekolahkan anak-anaknya di luar negeri di banding di dalam negeri. Pada dampak selanjutnya adalah dalam memilih profesi yang akan dilakoni sesuai dengan bidang keahlian atau bidang pendidikan yang telah ditempuhnya. Pada ranah ini lah kita jangan heran jika banyak anak-anak Indonesia kemudian berpindah kewargenagaraan.
      Bagi penulis biarlah perpindahan kewarganegara itu berlajalan secara alamiah, tidak perlu menjadi masalah serius. Kalau pun itu kita hendak jadikan sebagai masalah serius, maka biarlah itu menjadi masalah serius pemerintah untuk mempersiapkan atau menyedikana sarana dan parasarana pendidikan dan lapangan kerja untuk anak-anak bangsa yang dapat menjamin kehidupan dia beserta keluarganya kelak.
      Demikian semoga dapat menjadi bahan pertimbangan terutama bagi institusi pemerintahan terkait. Bukankah amanah Pembukaan UUD 1945 telah mewajibkan kepada Pemerintah untuk mencerdaskan dan mensejahterakan anak-anak bangsa. Bukan hanya taunya marah dengan realitas eksodus kewarganegaraan. Amin#
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI