Mohon tunggu...
Ahda Segati
Ahda Segati Mohon Tunggu... Dosen - Bismillah

Ekonom Robbani

Selanjutnya

Tutup

Money

Model Strategi Pengembangan UMKM dalam Halal Lifestyle di Masa Pandemi Covid-19

30 September 2021   14:33 Diperbarui: 30 September 2021   14:41 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Kampanye Halal Lifestyle

Dalam mengkampanyekan halal lifestyle ini justru harus banyak pihak yang harus terlibat untuk menyebarluaskan halal lifestyle seperti contoh: Pemerintah, Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementrian Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri Perdagangan terkait Halal, bahkan UMKM itu sendiri. Pemerintah sebagai regulator dan pengawas beserta instansi terkait diharapkan menjadi lembaga tertinggi yang menjamin dan selalu mengawasi terwujudnya UMKM halal beserta pengembangannya. Selanjutnya Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi sebagai akademisi yang selalu melakukan penelitian  memberikan  masukan  terkait dengan produk halal, mulai dari proses sampai ke pasar dan keberlanjutannya  dalam  menghadapi persaingan global. Kemudian MUI bisa membantu mengkampanyekan halal lifestyle dengan cara memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional, meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik. Kemudian dari kementerian kementerian terkait seperti Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri Perdagangan terkait Halal dapat mengkampanyekan halal lifestyle dengan membuat peraturan-peraturan yang memang mendukung terlaksananya gaya jidup halal, seperti membuka sebesar besarnya pariwisata halal, menyetop produk produk impor yang tidak halal, memberikan kemudahan izin bagi UMKM yang memiliki produk halal yang ingin memiliki sertifikasi halal dan lain lain.

Kolaburasi Sebagai Penguatan UMKM

Kolaburasi ini selain sebagai penguatan UMKM, ternyata Kolaburasi atau kerjasama ini juga sudah di perintah oleh Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam yang sering kita dengar dalam hadisnya "Alaykum Bil Jama'ah, Fainna Yadallahi Fauqo Al-Jama'ah". Walaupun mengambil dari keumuman hadis ini yang sebenarnya hadis ini ditujukan agar umat Muslim tidak terpecah belah. Akantetapi secara umum hadis ini memerintahkan untuk selalu menerapkan yang namanya teamwork dalam menguatkan UMKM. Kolaborasi UMKM terhadap pemerintah, swasta, dan akademisi maupun ormas sangat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia.

Kolaburasi ini bisa dilakukan dengan cara, menciptakan rantai distribusi halal, ataupun juga memperbanyak link atau kolaburasi dengan UMKM halal yang sudah besar, ataupun juga bisa dengan menciptakan Lembaga/Asosiasi/Koperasi dengan bekerja sama oleh pemerintah ataupun swasta dalam pengadaan distributor pusat yang halal, sehingga mempermudah UMKM untuk mendapatkan bahan mentah yang dijamin 100% kehalalannya. Sehingga walaupun banyak UMKM yang tidak dan belum memiliki sertifikasi halal, akan tetapi para pelaku UMKM merasakan dampak dari sertifikasi hahal tersebut. Seperti mendapatkan kepercayaan dari para konsumen terhadap produk yang dikeluarkan oleh pelaku UMKM. Lembaga/Asosiasi/Koperasi ini juga bisa memberikan keuntungan bagi para petani dan peternak, selain merekapun mendapatkan tempat untuk mensupply barangnya, mereka juga mendapatkan harga yang tinggi.

Lembaga Keuangan Syariah (Supporting System)

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya bank memiliki tugas dan fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan akad-akad yang sesuai dengan syariah Islam. Mengingat fungsi bank adalah menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, tentu tidak terlepas sasaran bank syariah adalah para pelaku UMKM untuk keperluan usaha yang dijalankan. Maka dari itu LKS dapat mendukung dan membantu penyebaran rantai industri halal melalui mekanisme keuangan dan pembiayaan.

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat  mendukung melalui pembiayaan dan pendampingan teknis dalam pengembangan daya saing UMKM halal. LKS juga diharapkan mampu membantu pengembangan UMKM halal karena memiliki berbagai produk keuangan yang lebih fleksibel, cakupan jenis produk atau akad luas, dan adil melalui sistem kerjasama (partnership) melalui bagi hasil. Lembaga Keuangan Syariah juga dapat membuat sosialisasi melalui event-event yang kepada para pelaku industri halal.

Halal Awareness Bagi Pelaku UMKM 

Halal awareness atau kesadaran akan kehalalan tidak hanya berlaku bagi konsumen selaku pengguna produk, namun juga bagi pelaku usaha, produsen, atau penyedia layanan. Fakta bahwa halal lifestyle telah menjadi tren kekinian menunjukkan bahwa halal awareness konsumen semakin banyak bermunculan. Faktor-faktor yang mempegaruhi kesadaran akan kehalalan produk bagi pelaku usaha UMKM dalam kepemilikan Sertifikat Halal yaitu tingkat pendidikan pelaku usaha dan akses informasi, upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang spanduk mengenai Sertifikat Halal dan mengadakan penyuluhan. Pelaku usaha UMKM wajib mendafarkan produk yang di perdagangkan agar memiliki Sertifikat Halal. Dan untuk dinas terkait dapat mengawasi dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal. Sertifikasi halal merupakan implikasi dari ada halal awareness pelaku usaha. Artinya, pelaku usaha sadar bahwa kehalalan produk dari hulu hingga hilir adalah penting bagi dirinya dan konsumennya. Sertifikasi halal dilakukan untuk penjaminan bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi telah mencapai standar halal dan dapat dikonsumsi secara aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun