Mohon tunggu...
Ahamad Ridwan
Ahamad Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: renang, kepribadian: baik dan tidak sombong, topik konten: meng upload karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah "Sesuatu yang Meyakinkan Tidak Dapat Hilang Hanya dengan Keraguan"

23 November 2023   18:07 Diperbarui: 23 November 2023   18:12 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

 

Dalam semua kehidupan, aturan persuasif adalah dasar bagi keberlangsungan keyakinan dan gagasan.

Sebab di balik kuatnya aturan tersebut terdapat keajaiban yang membuat kita mampu bertahan meski di tengah badai keraguan yang menerpa kita.

Keraguan bisa menjadi sebuah tantangan, namun tetap tabah di tengah kesulitan adalah hal yang menenangkan.

Ada kebenaran mendalam bahwa tidak ada hal menarik yang bisa hilang hanya karena kecurigaan.

Keraguan mungkin mengalir melalui keyakinan kita seperti angin sejuk, namun aturan-aturan ini kuat, sehingga menjadi koktail mental yang membangun ketahanan dan ketahanan.

Saat kita hidup, terkadang keraguan menghiasi pikiran kita, dan keraguan merayap seperti kabut yang mengelilingi kepastian.

Namun, betapapun kuatnya keraguan kita, aturan-aturan yang berakar kuat dalam iman kita tidak dapat dengan mudah digoyahkan.

Mereka ibarat akar yang menyatu dengan tanah dan tetap tangguh meski diterpa badai.

Artikel ini menggambarkan fenomena unik di mana aturan-aturan seperti nilai, keyakinan, dan prinsip hidup dapat tetap dipertahankan keberadaannya meski dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun