Mohon tunggu...
Agus Yuswanta
Agus Yuswanta Mohon Tunggu... -

Pemerhati fenomena sosial

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Transmisi 150 kV Selesaikan Pemadaman di Bangka

20 April 2016   16:55 Diperbarui: 21 April 2016   16:16 1034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran pemerintah daerah sangat besar dalam mengatasi kendala tersebut. Untuk kendala yang pertama, pemerintah daerah memiliki peranan yang besar. Sebagian besar pemilik lahan yang sulit untuk dibebaskan adalah perkebunan yang menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha. Sertifikat ini bisa kewenanganya di  Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemda bisa juga menjadi fasilitator ketika PLN menghadapi kebuntuan perundingan dengan pemilik tanah

Sedangkan untuk permasalahan sosial terkait SUTT, PLN bersama Pemda perlu membentuk tim sosialisasi bersama kepada masyarakat tentang arti penting pembangunan SUTT ini. Gubernur Bangka Belitung pun, Rustam Efendi pernah menyampaikan bahwa masyarakat jangan hanya bisa teriak listrik padam. Namun, beri dukungan PLN dalam membangun infrastruktur kelistrikan di Bangka Belitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun