Peran pemerintah daerah sangat besar dalam mengatasi kendala tersebut. Untuk kendala yang pertama, pemerintah daerah memiliki peranan yang besar. Sebagian besar pemilik lahan yang sulit untuk dibebaskan adalah perkebunan yang menggunakan sertifikat Hak Guna Usaha. Sertifikat ini bisa kewenanganya di  Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemda bisa juga menjadi fasilitator ketika PLN menghadapi kebuntuan perundingan dengan pemilik tanah
Sedangkan untuk permasalahan sosial terkait SUTT, PLN bersama Pemda perlu membentuk tim sosialisasi bersama kepada masyarakat tentang arti penting pembangunan SUTT ini. Gubernur Bangka Belitung pun, Rustam Efendi pernah menyampaikan bahwa masyarakat jangan hanya bisa teriak listrik padam. Namun, beri dukungan PLN dalam membangun infrastruktur kelistrikan di Bangka Belitung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H