M. Sholeh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pemilu dengan penuh keyakinan jika permohonannya akan dikabulkan.
Itu sebabnya, ketika banyak orang mempertanyakan niatnya, bahkan ada yang mencibirnya karena dianggap cari panggung, cari popularitas, dan lainnya M. Sholeh sama sekali tak peduli.
Dan upaya itu tak sia-sia, karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan M. Sholeh. Hal ini membuktikan jika harapan akan keadilan hukum bisa dirasakan secara nyata.
Bukti itu juga dikuatkan jika pada tahun ini (2023), MK juga tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif. Yakni, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
MK yang merupakan lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi (the guardian and the interpreter of the constitution), sangat dibutuhkan untuk banyak melakukan sidang berkaitan dengan pelanggaran terhadap konstitusi di Tanah Air.
Bagaimanapun juga, penegakan hukum di Indonesia merupakan conditio sine qua non (syarat wajib) yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kesan atau stereotype di masyarakat jika menegakkan keadilan di negeri ini adalah barang langka.
Publik membutuhkan pembuktian konkret yang bisa ditunjukkan dari kinerja pemerintah menegakkan supremasi hukum.
Jangan sampai publik dibawa dalam suasana penuh kecurigaan, prasangka, dan fitnah.
Sehingga dalam setiap keputusan hukum pada akhirnya muncul dua asumsi jika hukum telah tersubordinasi kepentingan politik dan kekuasaan.
Tak hanya itu, publik sangat mengharapkan aparat penegak hukum di MK bersikap tegas dan konkret terhadap berbagai penyimpangan dan ketidakadilan. Untuk itu, penguatan internal, baik kelembagaan dan personal, Â di MK harus menjadi agenda penting.
Semua kenyataan itu tentu bukanlah pekerjaan yang ringan. Karena itu, 20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonedia menjadi momen penting untuk melakukan perbaikan agar menjadi lebih baik.
Dalam masih lekat dengan suasana Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam, seyogianya MK "menghijrahkah" hati, pikiran, dan amal perbuatan.