Indikasi pelanggaran jelas: memakai pemain tidak sah. Tidak sesuai dalam Daftar Susunan Pemain (DSP). Celakanya lagi, saat mencetak gol, Angger memakai nomor punggung 3. Bukan 99 seperti yang tertulis di DSP.
Fakta ini jelas menunjukkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Persijap. Karena terbukti memainkan pemain ilegal. Acuannnya, Kode Disiplin PSSI. Di mana sesuai penjelasan Bab II tentang Pelanggaran terhadap laws of the game, pasal 56 mengatur penggunaan pemain tidak sah.
Ada dua pelanggaran seperti dijelaskan pasal 56 ayat 1 (ii) dan (vii), pertama, pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain. Kedua, pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu.
Komisi Disiplin akhirnya menghukum Persijap. Crah Angger diputuskan melakukan kesalahan pada nama dan nomor. Tapi bukan hukumannya bukan pemotongan poin, melainkan denda sebesar Rp 10 juta.Â
***
Saya jadi teringat pernyataan Dahlan Iskan. Tahun 2012, saat menjabat Menteri BUMN, dia pernah digadang-gadang menjadi ketua umum PSSI. Dahlan tak bisa mengamini. Karena untuk memegang jabatan itu harus ada izin dari presiden.
Yang menggelitik, Dahlan bilang, bila memimpin PSSI dia ingin semua pengurus di bawahnya berumur di bawah 45 tahun. Pembatasan umur itu ditujukan agar pihak yang berkonflik keluar dari PSSI, sehingga konflik di tubuh PSSI tidak berlarut-larut.
"Supaya generasi yang konflik ini tidak terlibat lagi. Tidak akan berlarut-larut terus. Ini kan sudah terlalu mendarah daging dan jangan dianggap enteng, loh," begitu kata Dahlan.
Ketika itu, Dahlan menilai generasi baru di PSSI di sepakbola yang di bawah 45 tahun banyak yang bagus-bagus untuk jadi pengurus. Namun ia enggan menyebut nama.
Erick Thohir, La Nyalla Mattaliti atau sejumlah nama yang telah mendaftar sebagai calon ketua umum PSSI punya beban berat membawa kapal besar bernama PSSI. Karena urusan sepak bola sangat besar pengaruhnya terhadap publik.