Di sana, saya bertemu dengan Kepala DKKORP Wiwiek Widayati, yang sebelumnya juga saya WA terkait sewa lapangan itu. Saya sampaikan kepada Wiwiek bagaimana saya kesulitan menghubungi stafnya itu.
Wiwiek lalu mengontak stafnya. Tak lama, staf perempuankeluar. Saya sampaikan di depan Wiwiek, soal keluhan itu. Staf perempuan itu beralasan nomornya lain. Wiwiek sempat menegur staf tersebut, kenapa sampai tidak direspons?
Akhirnya, staf DKKORP itu memproses pengajuan pembayaran sewa lapangan. Saya menunggu di lobi. Setelah itu, staf DKKORP membawa beberapa lembar surat yang harus saya tanda-tangani. Saya tanyakan lagi, apa bisa ditransfer? Dijawab tidak bisa.
Saya diminta membayar ke kantor Bank Jatim di lantai dasar. Saya mengamini saja. Setelah pembayaran di bank selesai, saya bawa lagi surat itu ke kantor DKKORP. Saya serahkan kepada staf perempuan itu.
Surat yang sudah terkonfirmasi lunas alias telah membayar sewa dari Bank Jatim, berikut syarat dan ketentuan pemakaian lapangan, lalu diberikan kepada saya. Satu copy-nya dibawa dia.
Bagi saya, proses itu kurang simpel. Harusnya, kalau sudah terkonfirmasi jadwalnya, pembayaran bisa via transfer. Hal itu berlaku bukan untuk penggunaan semua fasilitas olahraga yang berbayar. (agus wahyudi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H