Mohon tunggu...
AGUS WAHYUDI
AGUS WAHYUDI Mohon Tunggu... Jurnalis - setiap orang pasti punya kisah mengagumkan

Jurnalis l Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Jadi Kota Surabaya "Digugat", Kenapa?

24 Mei 2021   20:55 Diperbarui: 26 Mei 2021   08:03 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Kota Surabaya.foto:dok humas pemkot surabaya

Karena itu, R. Soekotjo (Wali Kota Surabaya periode 1965-1974) pada 2 April 1973, mengeluarkan Surat Keputusan No.99/WK/73 tentang perlunya diadakan kaji ulang terhadap penentuan Hari Jadi Kota Surabaya (1 April 1906).

Proses kaji ulang Hari Jadi Kota Surabaya ini berjalan lama. Dua tahunan. Hingga terjadi pergantian wali kota dari Soekotjo ke Soeparno (1974-1979).

Di era Wali Kota Soeparno inilah akhirnya disepakati dan ditetapkan hari jadi kota Surabaya setelah melalui berbagai kajian historis Tim Penelitian dan rapat rapat di DPRD Kota Surabaya oleh Panitia Khusus. Yaitu, pada 31 Mei 1293.

DPRD Kotamadya Surabaya melalui Surat Keputusan Nomor 02/DPRD/Kep/75 tertanggal 6 Maret 1975 menetapkan hari jadi kota Surabaya pada 31 Mei 1293.

Nah, dalam persetujuan Pansus DPRD Surabaya tanggal 6 Maret 1975, ada klausul berbunyi: Penetapan hari jadi kota Surabaya pada 31 Mei 1293 ini masih memungkinkan untuk ditinjau kembali bilamana dikemudian hari ditemukan fakta-fakta sejarah yang lebih kuat ditemukan tanggal yang pasti.

Selanjutnya hasil keputusan DPRD itu disyahkan oleh Wali Kota Soeparno melalui Surat Keputusan Walikotamadya nomor 64/WK/75 tanggal 18 Maret 1975 tentang hari jadi kota Surabaya yang jatuh pada 31 Mei 1293

"Jika Hari Jadi Kota Surabaya yang awalnya 1 April 1906 bisa diganti menjadi 31 Mei 1293, bukan tidak mungkin 31 Mei 1293 bisa diganti menjadi tanggal lain," sebut dia.

Sejak penetapan Hari Jadi Kota Surabaya 31 Mei 1293, sebetulnya protes dari ahli sejarah untuk mengkaji kembali terhadap penetapan itu sudah muncul. Tapi usulan dari ahli sejarah dianggap hanya angin lalu.

Sekarang, pegiat sejarah pun merasa terpanggil untuk mengkaji ulang HKJS Surabaya itu.

Nanang menyebut pernyataan arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho. Yang mengatakan terbentuknya Surabaya, meski berbau kolonial, adalah tetap fakta sejarah yang perlu dihargai.

Apalagi fakta sejarah itu masih membekas secara faktual di Kota Surabaya dan secara literatif masih ada sumbernya. Menghilangkan fakta sejarah adalah pengaburan sejarah. Ini yang pada akhirnya menjadi salah kaprah. Salah yang dibenarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun