Pengamatan penulis, di antara mereka memang ada yang selama perhelatan Pilpres 2024 ini konsisten mengkritisi, misalnya sosok Feri Amsari yang pernah viral dengan film Dirty Vote.
Pengaruh Amicus Curiae adalah Otoritas Hakim MK
Mengenai pengaruh amicus curiae, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim konstitusi.
Menurutnya banyak kemungkinan, bisa saja dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, bisa juga dipertimbangkan sebagian atau bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali jika dianggap tidak relevan. Semua kemungkinan ini merupakan otoritas hakim MK. Demikian dikutip dari website resmi MK.
Dikutip dari Kompas.com (21/4/2024), Fajar Laksono menjelaskan bahwa dari 52 amicus curiae, hakim konstitusi hanya mendalami dan mencermati 14 di antaranya.
Di antara yang didalami adalah surat dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.Begitu pula pendapat dari sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqaddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid dan Abraham Samad.
Sementara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami di antaranya eks pimpinan FPI Habib Riziq, mantan Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, K.H. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman. Fajar Laksono beralasan memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Lantas apakah 14 amicus curiae yang didalami dan dicermati oleh hakim MK benar-benar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024)? Kita tunggu hari ini sesuai jadwal yang direncanakan oleh MK yaitu 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H