Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengenal Amicus Curiae, Rekornya dan Pengaruhnya dalam Sengketa Pilpres 2024

22 April 2024   08:40 Diperbarui: 22 April 2024   08:44 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK (Kompas, com 21/4/2024)

Istilah amicus curiae akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan. Merujuk Wikipedia, amicus curiae diartikan sebagai orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut. Ini juga sesuai dengan arti "sahabat pengadilan" untuk istilah latin yang berasal dari tahun 1605-1615.

Hanya saja ada catatan penting, bahwa ruang lingkup amicus curiae umumnya ditemukan dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas dan kekhawatiran mengenai hak-hak sipil dipertanyakan. Demikian Wikipedia mengutip The Statement of Interest is a Tool in Federal Civil Rights Enforcement, Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review.

Jika merujuk pada arti "sahabat pengadilan" maka sudah tentu kita mudah memahami bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan kehadiran amicus curiae untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang tidak meragukan lagi menyangkut kepentingan publik satu negara.

Rekor Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024

Bersumber dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, isilah hukum untuk menyebut proses pengadilan untuk sengketa pilpres 2024 adalah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).

Dijelaskan pula bahwa hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Terkait jumlah ini, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut tahun hal ini menjadi kedatangan amicus curiae terbanyak sepanjang MK menangani PHPU Presiden. Hal ini juga menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK.

Mungkin bagi kita yang mengikuti jalannya PHPU 2024 ini mengetahui perkembangan terbaru per 21 April 2024 bahwa total 52 amicus curiae yang telah mengajukan diri di MK, tetapi yang diterima sebagai sahabat pengadilan oleh MK hanyalah mereka yang mengajukan diri paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB seperti ditegaskan oleh Fajar Laksono yang sekaligus sebagai Juru Bicara MK.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan Kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 dari Berbagai Kalangan

Masih mengutip website resmi MK, amicus curiae pada sengketa pilpres 2024 berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok maupun perseorangan.

Pengamatan penulis, di antara mereka memang ada yang selama perhelatan Pilpres 2024 ini konsisten mengkritisi, misalnya sosok Feri Amsari yang pernah viral dengan film Dirty Vote.

Pengaruh Amicus Curiae adalah Otoritas Hakim MK

Mengenai pengaruh amicus curiae, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim konstitusi.

Menurutnya banyak kemungkinan, bisa saja dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, bisa juga dipertimbangkan sebagian atau bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali jika dianggap tidak relevan. Semua kemungkinan ini merupakan otoritas hakim MK. Demikian dikutip dari website resmi MK.

Dikutip dari Kompas.com (21/4/2024), Fajar Laksono menjelaskan bahwa dari 52 amicus curiae, hakim konstitusi hanya mendalami dan mencermati 14 di antaranya.

Di antara yang didalami adalah surat dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.Begitu pula pendapat dari sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqaddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid dan Abraham Samad.

Sementara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami di antaranya eks pimpinan FPI Habib Riziq, mantan Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, K.H. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman. Fajar Laksono beralasan memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Lantas apakah 14 amicus curiae yang didalami dan dicermati oleh hakim MK benar-benar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024)? Kita tunggu hari ini sesuai jadwal yang direncanakan oleh MK yaitu 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun