Istilah amicus curiae akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan. Merujuk Wikipedia, amicus curiae diartikan sebagai orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut. Ini juga sesuai dengan arti "sahabat pengadilan" untuk istilah latin yang berasal dari tahun 1605-1615.
Hanya saja ada catatan penting, bahwa ruang lingkup amicus curiae umumnya ditemukan dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik yang luas dan kekhawatiran mengenai hak-hak sipil dipertanyakan. Demikian Wikipedia mengutip The Statement of Interest is a Tool in Federal Civil Rights Enforcement, Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review.
Jika merujuk pada arti "sahabat pengadilan" maka sudah tentu kita mudah memahami bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan kehadiran amicus curiae untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang tidak meragukan lagi menyangkut kepentingan publik satu negara.
Rekor Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024
Bersumber dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, isilah hukum untuk menyebut proses pengadilan untuk sengketa pilpres 2024 adalah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).
Dijelaskan pula bahwa hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Terkait jumlah ini, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut tahun hal ini menjadi kedatangan amicus curiae terbanyak sepanjang MK menangani PHPU Presiden. Hal ini juga menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK.
Mungkin bagi kita yang mengikuti jalannya PHPU 2024 ini mengetahui perkembangan terbaru per 21 April 2024 bahwa total 52 amicus curiae yang telah mengajukan diri di MK, tetapi yang diterima sebagai sahabat pengadilan oleh MK hanyalah mereka yang mengajukan diri paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB seperti ditegaskan oleh Fajar Laksono yang sekaligus sebagai Juru Bicara MK.
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan Kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, MK tetap menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 dari Berbagai Kalangan
Masih mengutip website resmi MK, amicus curiae pada sengketa pilpres 2024 berasal dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok maupun perseorangan.