Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan

Membaca dan menulis, kesukaanku. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan Dana Donasi: Ketika Kemanusiaan Diperjualbelikan

20 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:30 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setiap kali bencana melanda, gelombang solidaritas mengalir deras, namun sering terselip noda kelam berupa korupsi dana donasi. Menurut laporan Transparency International tahun 2023, lebih dari 20% dana bantuan global tidak sampai ke tangan korban akibat penyalahgunaan, yang berujung pada penderitaan korban yang hanya mendapat bantuan seadanya. Praktik ini bukan sekadar kejahatan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan yang merugikan korban, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pemulihan. Pada Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional setiap 20 Desember, kita diingatkan untuk merenungkan masalah ini, memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan dana, dampaknya, serta mencari solusi demi memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Apa Itu Korupsi Dana Donasi?

Korupsi dana donasi adalah tindakan penyalahgunaan dana yang seharusnya disalurkan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi. Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi," termasuk dalam konteks dana bantuan bencana. Paus Fransiskus dalam Laudato Si' mengkritik praktik semacam ini sebagai dosa sosial yang merusak martabat manusia dan tatanan keadilan. Menurut Thomas Lickona, dalam Educating for Character (1991), korupsi adalah pelanggaran nilai-nilai moral universal yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab.

Korupsi dana donasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penggelapan dana; penyalahgunaan wewenang; kolusi antara pihak yang terlibat; dan penyunatan anggaran.

Penggelapan terjadi ketika dana yang telah terkumpul untuk bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Contohnya adalah pemindahan dana donasi ke rekening pribadi pihak tertentu. Menurut laporan Transparency International, dalam Corruption Perceptions Index (2020), kasus penggelapan dana donasi mencapai 15% dari total penyelewengan dana kemanusiaan di seluruh dunia.

Praktik penyalahgunaan wewenang melibatkan penggunaan posisi atau jabatan untuk mengalihkan dana bantuan kepada kelompok tertentu atau untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kolusi terjadi ketika beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bekerja sama secara tidak jujur untuk mengalokasikan dana demi kepentingan mereka sendiri. Paolo Mauro dalam Why Worry About Corruption? (1997) menjelaskan bahwa kolusi sering melibatkan lembaga donor dan penerima dana dalam skema ilegal. Praktik penyunatan anggaran melibatkan pengurangan dana bantuan yang diterima oleh pihak penerima dibandingkan dengan yang telah disepakati. Hal ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam proses distribusi dana.

Faktor-Faktor yang menyebabkan korupsi dana donasi, antara lain lemahnya pengawasan,  kurangnya transparansi, tingginya tingkat kemiskinan, dan budaya korupsi yang sudah mengakar.

Lemahnya pengawasan sering menjadi celah bagi praktik korupsi. Ketidakjelasan dalam laporan keuangan lembaga pengelola dana donasi meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Kemiskinan yang meluas sering menciptakan tekanan untuk mencari keuntungan dengan cara instan, termasuk melalui korupsi. Dalam masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal biasa, praktik penyalahgunaan dana sering dibiarkan atau bahkan didukung secara diam-diam. 

Dampak Korupsi Dana Donasi

Korupsi dana donasi berdampak bagi korban bencana maupun bagi masyarakat luas.

Lambatnya penyaluran bantuan: Korupsi sering menyebabkan dana yang seharusnya segera disalurkan untuk korban menjadi tertunda. Akibatnya, korban bencana sering kali terpaksa bertahan tanpa kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, atau obat-obatan. Menurut laporan World Bank dalam Corruption and Disaster Relief (2007), keterlambatan distribusi bantuan akibat korupsi dapat meningkatkan angka kematian hingga 20% pada minggu-minggu awal pascabencana.

Kualitas bantuan yang buruk: Korupsi juga sering mengarah pada pengadaan barang atau jasa dengan kualitas yang jauh di bawah standar. Misalnya, makanan basi atau perlengkapan medis yang tidak layak digunakan. Hal ini memperburuk kondisi korban yang sudah berada dalam situasi kritis. Transparency International (2021) mencatat bahwa sekitar 30% dana bantuan bencana global digunakan untuk membeli barang dengan kualitas rendah karena adanya mark-up atau kolusi antara pejabat dan pemasok.

Kehilangan kepercayaan pada lembaga kemanusiaan: Korupsi dana donasi merusak reputasi lembaga kemanusiaan yang sebelumnya dianggap terpercaya. Menurut Thomas Lickona (1991), kehilangan kepercayaan ini adalah krisis moral yang mempengaruhi hubungan antarindividu dan lembaga.

Menurunnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dan lembaga non-pemerintah: Ketika korupsi dana donasi terungkap, masyarakat cenderung kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Hal ini menciptakan sikap skeptis terhadap semua bentuk bantuan di masa depan. Menurut laporan Global Corruption Report (Transparency International, 2022), 65% masyarakat di negara berkembang menyatakan bahwa korupsi dalam bantuan bencana membuat mereka ragu untuk mendukung program kemanusiaan.

Menghambat upaya penanggulangan bencana: Korupsi melemahkan kapasitas institusi dalam merespons bencana secara efektif. Dana yang hilang akibat penyalahgunaan berdampak pada kurangnya sumber daya untuk mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Paolo Mauro (1997) menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efisiensi pengeluaran publik hingga 30%.

Merusak citra bangsa: Negara yang sering terlibat dalam skandal korupsi dana donasi akan mengalami penurunan reputasi internasional. Hal ini dapat memengaruhi kerja sama internasional dan kepercayaan dari lembaga donor global. Menurut Daniel Kaufmann dalam Governance and Anti-Corruption (2006), korupsi memperburuk citra suatu negara dan membuatnya lebih sulit mendapatkan bantuan asing yang kredibel.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

Beberapa upaya pencegahan, antara lain penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Peran pemerintah: Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam membangun mekanisme pengawasan yang kuat. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk lembaga independen yang bertugas mengaudit penggunaan dana donasi. Menurut Michael Johnston dalam Syndromes of Corruption (2005), pengawasan yang efektif harus disertai dengan wewenang yang jelas dan bebas dari intervensi politik.

Peran masyarakat sipil: Masyarakat sipil memainkan peran penting dalam memantau distribusi dana donasi melalui keterlibatan aktif dalam pengawasan lokal. Transparency International (2022) menyoroti bahwa komunitas lokal yang terlibat dalam pengelolaan bantuan cenderung lebih efektif dalam mencegah korupsi.

Peran media massa: Media berfungsi sebagai pengawas independen yang dapat mengungkap praktik-praktik korupsi. Liputan investigatif yang dilakukan secara profesional dapat menjadi alat efektif dalam menciptakan tekanan publik terhadap pelaku korupsi. Menurut laporan dari World Bank dalam Fighting Corruption in Public Services (2013), negara dengan media yang bebas memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah. 

Publikasi laporan keuangan: Transparansi dalam pengelolaan dana donasi harus diwujudkan melalui publikasi laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap dana digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. OECD dalam Integrity in Public Procurement (2007) menyatakan bahwa transparansi adalah pilar utama dalam mencegah penyalahgunaan dana.

Mekanisme pengaduan: Lembaga pengelola dana donasi perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses untuk melaporkan penyalahgunaan. Perlindungan bagi pelapor juga harus dijamin untuk mendorong keberanian dalam melaporkan pelanggaran. 

Hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi: Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera. Menurut Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government (1999), sistem hukum yang efektif harus mencakup sanksi yang setimpal dengan dampak pelanggaran.

Perlindungan bagi pelapor: Memberikan perlindungan hukum bagi pelapor adalah langkah penting untuk mendorong masyarakat melaporkan korupsi tanpa rasa takut. Transparency International dalam laporan Whistleblower Protection (2019) menyatakan bahwa perlindungan ini berkontribusi pada pengungkapan kasus korupsi yang sebelumnya tidak terdeteksi. 

Kampanye anti-korupsi: Kampanye yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana donasi. Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium (2013) menekankan bahwa perubahan sosial dimulai dari transformasi hati dan pola pikir.

Pendidikan etika dan moral bagi masyarakat: Pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan moral harus dimulai sejak usia dini untuk membentuk karakter yang anti-korupsi. Menurut Lickona (1991), pendidikan moral adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab.

Uraian di atas menunjukkan bahwa mencegah korupsi dana donasi membutuhkan komitmen transparansi dan akuntabilitas melalui penguatan sistem pengawasan, penerapan sanksi tegas, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil. Masyarakat juga berperan penting dengan aktif memantau distribusi bantuan, memberikan masukan, dan melaporkan penyimpangan. Korupsi dana donasi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan kita, sehingga diperlukan perjuangan bersama untuk melawan praktik ini. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, mari memastikan setiap donasi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, memulihkan harapan, dan kehidupan mereka yang terdampak. (*)

Merauke, 20 Desember 2024

Agustinus Gereda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun