Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan

Membaca dan menulis, kesukaanku. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan Dana Donasi: Ketika Kemanusiaan Diperjualbelikan

20 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:30 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mekanisme pengaduan: Lembaga pengelola dana donasi perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses untuk melaporkan penyalahgunaan. Perlindungan bagi pelapor juga harus dijamin untuk mendorong keberanian dalam melaporkan pelanggaran. 

Hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi: Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera. Menurut Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government (1999), sistem hukum yang efektif harus mencakup sanksi yang setimpal dengan dampak pelanggaran.

Perlindungan bagi pelapor: Memberikan perlindungan hukum bagi pelapor adalah langkah penting untuk mendorong masyarakat melaporkan korupsi tanpa rasa takut. Transparency International dalam laporan Whistleblower Protection (2019) menyatakan bahwa perlindungan ini berkontribusi pada pengungkapan kasus korupsi yang sebelumnya tidak terdeteksi. 

Kampanye anti-korupsi: Kampanye yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana donasi. Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium (2013) menekankan bahwa perubahan sosial dimulai dari transformasi hati dan pola pikir.

Pendidikan etika dan moral bagi masyarakat: Pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan moral harus dimulai sejak usia dini untuk membentuk karakter yang anti-korupsi. Menurut Lickona (1991), pendidikan moral adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab.

Uraian di atas menunjukkan bahwa mencegah korupsi dana donasi membutuhkan komitmen transparansi dan akuntabilitas melalui penguatan sistem pengawasan, penerapan sanksi tegas, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil. Masyarakat juga berperan penting dengan aktif memantau distribusi bantuan, memberikan masukan, dan melaporkan penyimpangan. Korupsi dana donasi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan kita, sehingga diperlukan perjuangan bersama untuk melawan praktik ini. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, mari memastikan setiap donasi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, memulihkan harapan, dan kehidupan mereka yang terdampak. (*)

Merauke, 20 Desember 2024

Agustinus Gereda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun