Mekanisme pengaduan: Lembaga pengelola dana donasi perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses untuk melaporkan penyalahgunaan. Perlindungan bagi pelapor juga harus dijamin untuk mendorong keberanian dalam melaporkan pelanggaran.
Hukuman yang tegas bagi pelaku korupsi: Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera. Menurut Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government (1999), sistem hukum yang efektif harus mencakup sanksi yang setimpal dengan dampak pelanggaran.
Perlindungan bagi pelapor: Memberikan perlindungan hukum bagi pelapor adalah langkah penting untuk mendorong masyarakat melaporkan korupsi tanpa rasa takut. Transparency International dalam laporan Whistleblower Protection (2019) menyatakan bahwa perlindungan ini berkontribusi pada pengungkapan kasus korupsi yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Kampanye anti-korupsi: Kampanye yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana donasi. Paus Fransiskus dalam Evangelii Gaudium (2013) menekankan bahwa perubahan sosial dimulai dari transformasi hati dan pola pikir.
Pendidikan etika dan moral bagi masyarakat: Pendidikan yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan moral harus dimulai sejak usia dini untuk membentuk karakter yang anti-korupsi. Menurut Lickona (1991), pendidikan moral adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab.
Uraian di atas menunjukkan bahwa mencegah korupsi dana donasi membutuhkan komitmen transparansi dan akuntabilitas melalui penguatan sistem pengawasan, penerapan sanksi tegas, serta kolaborasi dengan masyarakat sipil. Masyarakat juga berperan penting dengan aktif memantau distribusi bantuan, memberikan masukan, dan melaporkan penyimpangan. Korupsi dana donasi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan kita, sehingga diperlukan perjuangan bersama untuk melawan praktik ini. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, mari memastikan setiap donasi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, memulihkan harapan, dan kehidupan mereka yang terdampak. (*)
Merauke, 20 Desember 2024
Agustinus Gereda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H