Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan

Membaca dan menulis, kesukaanku. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan Dana Donasi: Ketika Kemanusiaan Diperjualbelikan

20 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:30 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setiap kali bencana melanda, gelombang solidaritas mengalir deras, namun sering terselip noda kelam berupa korupsi dana donasi. Menurut laporan Transparency International tahun 2023, lebih dari 20% dana bantuan global tidak sampai ke tangan korban akibat penyalahgunaan, yang berujung pada penderitaan korban yang hanya mendapat bantuan seadanya. Praktik ini bukan sekadar kejahatan administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap rasa kemanusiaan yang merugikan korban, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pemulihan. Pada Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional setiap 20 Desember, kita diingatkan untuk merenungkan masalah ini, memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan dana, dampaknya, serta mencari solusi demi memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Apa Itu Korupsi Dana Donasi?

Korupsi dana donasi adalah tindakan penyalahgunaan dana yang seharusnya disalurkan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial oleh individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi. Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi," termasuk dalam konteks dana bantuan bencana. Paus Fransiskus dalam Laudato Si' mengkritik praktik semacam ini sebagai dosa sosial yang merusak martabat manusia dan tatanan keadilan. Menurut Thomas Lickona, dalam Educating for Character (1991), korupsi adalah pelanggaran nilai-nilai moral universal yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab.

Korupsi dana donasi dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk penggelapan dana; penyalahgunaan wewenang; kolusi antara pihak yang terlibat; dan penyunatan anggaran.

Penggelapan terjadi ketika dana yang telah terkumpul untuk bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Contohnya adalah pemindahan dana donasi ke rekening pribadi pihak tertentu. Menurut laporan Transparency International, dalam Corruption Perceptions Index (2020), kasus penggelapan dana donasi mencapai 15% dari total penyelewengan dana kemanusiaan di seluruh dunia.

Praktik penyalahgunaan wewenang melibatkan penggunaan posisi atau jabatan untuk mengalihkan dana bantuan kepada kelompok tertentu atau untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kolusi terjadi ketika beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana bekerja sama secara tidak jujur untuk mengalokasikan dana demi kepentingan mereka sendiri. Paolo Mauro dalam Why Worry About Corruption? (1997) menjelaskan bahwa kolusi sering melibatkan lembaga donor dan penerima dana dalam skema ilegal. Praktik penyunatan anggaran melibatkan pengurangan dana bantuan yang diterima oleh pihak penerima dibandingkan dengan yang telah disepakati. Hal ini sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam proses distribusi dana.

Faktor-Faktor yang menyebabkan korupsi dana donasi, antara lain lemahnya pengawasan,  kurangnya transparansi, tingginya tingkat kemiskinan, dan budaya korupsi yang sudah mengakar.

Lemahnya pengawasan sering menjadi celah bagi praktik korupsi. Ketidakjelasan dalam laporan keuangan lembaga pengelola dana donasi meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Kemiskinan yang meluas sering menciptakan tekanan untuk mencari keuntungan dengan cara instan, termasuk melalui korupsi. Dalam masyarakat yang menganggap korupsi sebagai hal biasa, praktik penyalahgunaan dana sering dibiarkan atau bahkan didukung secara diam-diam. 

Dampak Korupsi Dana Donasi

Korupsi dana donasi berdampak bagi korban bencana maupun bagi masyarakat luas.

Lambatnya penyaluran bantuan: Korupsi sering menyebabkan dana yang seharusnya segera disalurkan untuk korban menjadi tertunda. Akibatnya, korban bencana sering kali terpaksa bertahan tanpa kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, atau obat-obatan. Menurut laporan World Bank dalam Corruption and Disaster Relief (2007), keterlambatan distribusi bantuan akibat korupsi dapat meningkatkan angka kematian hingga 20% pada minggu-minggu awal pascabencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun