Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan

Pencinta membaca dan menulis, dengan karya narasi, cerpen, esai, dan artikel yang telah dimuat di berbagai media. Tertarik pada filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Berpegang pada moto: “Bukan banyaknya, melainkan mutunya,” selalu mengutamakan pemikiran kritis, kreatif, dan solusi inspiratif dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merajut Kain Kehidupan: Harmoni Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan

12 Desember 2024   05:25 Diperbarui: 12 Desember 2024   05:42 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa waktu, dalam dimensi masa lalu, kini, dan masa depan, adalah anugerah yang membentuk kehidupan kita dalam harmoni yang saling terhubung. Masa lalu mengajarkan pelajaran berharga, masa kini adalah momen untuk bertindak, dan masa depan memberikan motivasi serta harapan. Perspektif ini saling melengkapi: filsafat Timur menekankan karma dan kesadaran penuh, filsafat Barat mengajarkan refleksi, tanggung jawab, dan perencanaan, sementara ajaran Gereja Katolik memadukan keduanya dalam iman, kasih, dan pengharapan akan keselamatan. Dengan memahami hubungan dinamis ini, kita dapat menjalani hidup yang bijaksana, memanfaatkan waktu secara bermakna, dan menenun kehidupan yang harmonis bagi diri sendiri, sesama, dan dunia. (*)

Merauke, 12 Desember 2024

Agustinus Gereda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun