Pagi ini saya menyadari sesuatu setelah membaca ulang banner yang dibagikan di WAG kampung. Dalam banner disebutkan bahwa petugas Regsosek tidak diperkenankan  untuk memfoto atau membawa KTP/KK, baik asli maupun salinan.Â
Laaah?! Saya malah memfoto KK dan mengirimkannya ke petugas. Berarti sama artinya dengan petugas membawa salinan KK saya.
Selanjutnya saya punya pertanyaan yang sangat penting untuk dijawab, "Dalam aturannya, siapa yang mesti mengisikan data ke formulir Regsosek 2022? Si petugas atau orang yang didata?"
Kalau yang didata mesti mengisi formulir sendiri, jelas format jawabannya yang pakai kode-kode itu tidak simpel. Terlebih daftar kodenya tidak langsung terletak di bawah pertanyaan.
Sudah begitu, ukuran angka dan hurufnya kecil. Bayangkan betapa sulit respondens yang bermasalah dengan mata dalam membacanya. Berpotensi salah jawab 'kan?
Begitulah adanya. Semangat pelaksanaan Regsosek 2022 memang baik. Akan tetapi, kalau petugas di lapangan tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur dan kurang mau berjuang demi mendapatkan data valid, hasilnya yaaa gitu deh.
Berdasarkan pengalaman mengisi data Regsosek 2022, wajar dong kalau saya bimbang dengan hasilnya kelak. Hehehe ...
Namun tentu saja saya tetap berharap, bahkan sangat berharap, bahwa data yang terintegrasi dengan Regsosek 2022 akan betul-betul meningkatkan penyaluran manfaat sosial ekonomi kepada masyarakat secara tepat, cepat, dan adaptif.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H