Mohon tunggu...
Agustina Purwantini
Agustina Purwantini Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Aktif pula di blog pribadi www.tinbejogja.com

Pada dasarnya full time blogger, sedang belajar jadi content creator, kadang jadi editor naskah, suka buku, serta hobi blusukan ke tempat heritage dan unik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengalaman Bikin KTP Baru Secara Daring di Kota Yogyakarta

4 November 2021   11:10 Diperbarui: 4 November 2021   11:17 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya kira begitu datang ke MPP untuk berfoto dan tandatangan, kemudian tinggal menunggu KTP jadi selama satu atau dua jam. Jadi, pulang sudah mengantongi KTP baru. Ternyata malah baru jadi esok hari. Berarti boros waktu, energi, dan ongkos transpor.

Di sinilah saya bertanya-tanya. Tentu dengan sedikit kecewa sedikit gemas. "Kalau caranya begini, apa bedanya dengan bikin KTP secara luring? Toh sama-sama perlu bolak-balik ke instansi terkait untuk mengurusnya?"

Bahkan menurut saya, lebih enak sistem zadoelnya. Kita tinggal datang ke kantor kelurahan dan kecamatan sambil membawa berkas-berkas yang diperlukan. Nanti mengambil KTP-nya di kelurahan. 

Sama-sama bolak-balik, tetapi tak digalaukan oleh aplikasi JSS. Lagi pula, dahulu saya tidak perlu sampai jauh-jauh ke kantor dindukcapil ataupun balaikota. Paling tinggi mesti mengurus di kantor kemantren (kecamatan), yang berlokasi relatif dekat dari tempat tinggal. 

O, ya. Saya pun merasakan adanya pemborosan kertas dalam alur pembuatan KTP yang dilabeli secara daring itu. Pertama, fotokopian KK yang dikumpulkan saat hendak berfoto. Kedua, fotokopian KK yang dikumpulkan ketika akan mengambil KTP keesokan harinya. Ah, entahlah. Bingung saya memahami alurnya.

***
Demikian pengalaman saya mendampingi anak bikin KTP baru. Semoga "kesan" saya di atas dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi instansi terkait. Yup! Saya berharap ada salah satu pembaca tulisan ini yang berwenang terhadap urusan pembuatan KTP secara daring tersebut.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun