Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Jual Beli Jabatan Ditangkap KPK

25 Oktober 2018   14:06 Diperbarui: 26 Oktober 2018   06:48 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jual beli jabatan rupanya ladang baru bagi koruptor, pelaku hidup hedonis, bergaya mewah dari cara-cara mudah. 

Jual beli jabatan yang ditangkapi KPK adalah praktek dan modus baru dari pelaku kejahatan, yang biasanya memeras masyarakat tetapi sekarang merambah dengan memeras sesamanya. Jeruk dimakan Jeruk, jika tidak bisa jadi jeruk maka nasib bisa terpuruk.

Seperti halnya di tempat-tempat lain, praktek mutasi dan promosi jabatan lazim mematok angka-angka tertentu. 

baca:

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/05050031/bupati-cirebon-diduga-patok-setoran-atas-mutasi-jabatan 

Jual beli jabatan hanyalah istilah semu yang tidak ada hubungannya dengan istilah betemuanya pedagang dengan pembeli dengan barang-barang dagangan yang dijajakan.

Penjual dalam jual beli jabatan adalah orang yang mempunyai pengaruh yang bisa memindahkan, menaikan, menghentikan jabatan agar mau memberikan sejumlah uang. 

Besar kecilnya uang tergantung pada jabatan yang ditawarkan, semakin basah semakin mahal. 

Efek dominonya adalah orang yang telah membeli jabatan akan membabi buta mengembalikan uangnya saat menjabat. Sekaligus mencari lebih banyak dan lebih banyak lagi untuk menumpuk pundi-pundi rekeningnya. Sekaligus persiapan untuk membeli jabatan-jabatan baru yang lebih tinggi dan lebih basah lagi. Pembeli jabatan umumnya sukses kariernya dan jabatanya, hanya bermodalkan bekal akademik dan pengalaman yang standard dan pas-pasan. 

Prakteknya pihak pembeli jabatan tidak selalu beruntung, karena ada juga kejadian sudah membayar uang muka atau tanda serius tetapi jabatan tidak kunjung didapat. 

Kerugian sudah dialami namun yang bersangkutan takut melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena bisa dianggap fitnah karena tidak ada kuitansinya bahkan beresiko dipindah di tempat-tempat yang jauh dan lebih sepi lagi. 

Ketakutan dan kekuatiran melapor tipu-tipu jabatan ini menjadi ladang basah yang menarik bagi orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan rakus binti serakah. Karena prakteknya tidak akan terbuka dan diketahui oleh masyarakat bahkan oleh aparat hukum sekalipun.

Pelaku jual beli jabatan berjiwa rakus dan serakah, dua kata kembar dan biasanya yang bersangkutan tidak pernah puas dengan uang sedikit, tidak pernah puas dengan uang rupiah, bergaya dendy dan trendy, selau main golf karaoke nightclub WIL menjadi santapannya. Lihat saja saat mereka tertangkap KPK selalu ada wanita lain yang dipanggil KPK sebagai saksi pelaku.

KPK dengan beberapa perlengkapannya yang canggih berhasil mengungkap perilakunya dan mengungkap korupsi, suap, pungli yang mengalir didarah dagingnya. 

Dan kali ini KPK menambah korban tangkapannya pada praktek mutasi promosi demosi jabatan oleh pejabat - pebabat daerah. 

Artinya KPK tidak melihat di kementerian-kementerian pusat ada praktek jual beli jabatan dengan nilai milyaran. Karenya hampir tidak pernah terdengar KPK melakukan OTT jual beli jabatan di kementerian pusat dan pelayanan-pelayanan perizinan pusat. 

Nilai jual beli jabatan dikabarkan beromzet milyaran rupiah sekali putaran pelantikan, jika dalam satu tahun terjadi 3 kali putaran pelantikan dipastikan rumah mewah, mobil mewah, pelancongan ke luar negeri sudah tertutupi. 

Ternyata KPK tidak tinggal diam dengan inovasi dan kreativitas pejabat-pejabat korup, menangkap dan mengirimnya ke sukamiskin. 



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun