Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Jual Beli Jabatan Ditangkap KPK

25 Oktober 2018   14:06 Diperbarui: 26 Oktober 2018   06:48 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jual beli jabatan rupanya ladang baru bagi koruptor, pelaku hidup hedonis, bergaya mewah dari cara-cara mudah. 

Jual beli jabatan yang ditangkapi KPK adalah praktek dan modus baru dari pelaku kejahatan, yang biasanya memeras masyarakat tetapi sekarang merambah dengan memeras sesamanya. Jeruk dimakan Jeruk, jika tidak bisa jadi jeruk maka nasib bisa terpuruk.

Seperti halnya di tempat-tempat lain, praktek mutasi dan promosi jabatan lazim mematok angka-angka tertentu. 

baca:

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/05050031/bupati-cirebon-diduga-patok-setoran-atas-mutasi-jabatan 

Jual beli jabatan hanyalah istilah semu yang tidak ada hubungannya dengan istilah betemuanya pedagang dengan pembeli dengan barang-barang dagangan yang dijajakan.

Penjual dalam jual beli jabatan adalah orang yang mempunyai pengaruh yang bisa memindahkan, menaikan, menghentikan jabatan agar mau memberikan sejumlah uang. 

Besar kecilnya uang tergantung pada jabatan yang ditawarkan, semakin basah semakin mahal. 

Efek dominonya adalah orang yang telah membeli jabatan akan membabi buta mengembalikan uangnya saat menjabat. Sekaligus mencari lebih banyak dan lebih banyak lagi untuk menumpuk pundi-pundi rekeningnya. Sekaligus persiapan untuk membeli jabatan-jabatan baru yang lebih tinggi dan lebih basah lagi. Pembeli jabatan umumnya sukses kariernya dan jabatanya, hanya bermodalkan bekal akademik dan pengalaman yang standard dan pas-pasan. 

Prakteknya pihak pembeli jabatan tidak selalu beruntung, karena ada juga kejadian sudah membayar uang muka atau tanda serius tetapi jabatan tidak kunjung didapat. 

Kerugian sudah dialami namun yang bersangkutan takut melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena bisa dianggap fitnah karena tidak ada kuitansinya bahkan beresiko dipindah di tempat-tempat yang jauh dan lebih sepi lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun